Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni didampingi Res Narkoba menunjukkan barang bukti kasus narkotika saat jumpa pers dengan awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (30/03/2021). |
sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menangkap 14 pelaku kasus Narkotika dan obat-obatan terlarang. Ratusan rram sabu diamankan.
Keberhasilan tersebut
diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat jumpa pers dengan awak
media di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (30/03/2021) siang.
Sumarni menyebutkan
bahwa ke-14 pelaku yaitu HR (29), AA (24), AD (32), D (22), AG (19), SP (21), S
(46), EG (47), LM (25), MM (23), FF (27), AH (26), MF (25) dan RT (26) berhasil
diamankan di 8 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Ada sekitar 12 LP
(Laporan Polisi), 1 Tipiring, dari 12 LP tersebut ada 13 TKP (tempat kejadian
perkara) dan 14 tersangka. TKP nya ada di 8 Kecamatan yaitu Kecamatan Sukabumi,
Warudoyong, Cibeureum, Cisaat, Sukaraja, Baros, Kadudampit dan Kecamatan
Cikole, yang Cikole ini kasusnya Miras (minuman keras),” sebut Sumarni.
Sumarni menjelaskan
bahwa para pelaku seringkali melancarkan aksinya dengan cara yang sama, yaitu
sistem tempel hingga transaksi langsung.
“Modusnya masih sama
seperti sebelumnya, modus tempel, beli secara langsung dan untuk miras, mereka
membeli secara online,” jelas Sumarni.
Adapun barang bukti
yang sudah kita amankan, terang Sumarni, yaitu barang bukti jenis sabu sebanyak
107,69 GramGAnja 146 Gram obat-obata berbahaya, Hexymer sebanyak 2.386 butir,
Tramadol sebanyak 4.495 butir kemudian miras jenis Long Island sebanyak 12
botol dan jenis Cocktail Leci sebanyak 15 botol.
Selain itu, kata
Sumarni, sejumlah barang bukti lainnya turut diungkapkan Sumarni kepada awak
media, seperti belasan telepon seluler berbagai merk, 1 unit sepeda motor,
timbangan digital dan beberapa buah kartu anjungan tunai mandiri.
“Ada barang bukti
berupa 18 unit HP berbagai merk, 1 unit kendaraan bermotor, 4 unit timbangan
digital, 1 buah kartu ATM BCA kemudian uang hasil penjualan sebesar Rp1.462.000,”
ungkapnya.
Dikatakan Sumarni
bahwa hingga saat ini ke-14 pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota
guna kepentingan penyidikan.