Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 14 Pelaku Kasus Narkotika, Ratusan Gram Sabu Diamankan

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni didampingi Res Narkoba menunjukkan barang bukti kasus narkotika saat jumpa pers dengan awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (30/03/2021). 

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menangkap 14 pelaku kasus Narkotika dan obat-obatan terlarang. Ratusan rram sabu diamankan.

Keberhasilan tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat jumpa pers dengan awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (30/03/2021) siang.

Sumarni menyebutkan bahwa ke-14 pelaku yaitu HR (29), AA (24), AD (32), D (22), AG (19), SP (21), S (46), EG (47), LM (25), MM (23), FF (27), AH (26), MF (25) dan RT (26) berhasil diamankan di 8 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Ada sekitar 12 LP (Laporan Polisi), 1 Tipiring, dari 12 LP tersebut ada 13 TKP (tempat kejadian perkara) dan 14 tersangka. TKP nya ada di 8 Kecamatan yaitu Kecamatan Sukabumi, Warudoyong, Cibeureum, Cisaat, Sukaraja, Baros, Kadudampit dan Kecamatan Cikole, yang Cikole ini kasusnya Miras (minuman keras),” sebut Sumarni.

Sumarni menjelaskan bahwa para pelaku seringkali melancarkan aksinya dengan cara yang sama, yaitu sistem tempel hingga transaksi langsung.

“Modusnya masih sama seperti sebelumnya, modus tempel, beli secara langsung dan untuk miras, mereka membeli secara online,” jelas Sumarni.

Adapun barang bukti yang sudah kita amankan, terang Sumarni, yaitu barang bukti jenis sabu sebanyak 107,69 GramGAnja 146 Gram obat-obata berbahaya, Hexymer sebanyak 2.386 butir, Tramadol sebanyak 4.495 butir kemudian miras jenis Long Island sebanyak 12 botol dan jenis Cocktail Leci sebanyak 15 botol.

Selain itu, kata Sumarni, sejumlah barang bukti lainnya turut diungkapkan Sumarni kepada awak media, seperti belasan telepon seluler berbagai merk, 1 unit sepeda motor, timbangan digital dan beberapa buah kartu anjungan tunai mandiri.

“Ada barang bukti berupa 18 unit HP berbagai merk, 1 unit kendaraan bermotor, 4 unit timbangan digital, 1 buah kartu ATM BCA kemudian uang hasil penjualan sebesar Rp1.462.000,” ungkapnya.

Dikatakan Sumarni bahwa hingga saat ini ke-14 pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku adalah yaitu Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman maksimal 20 tahun, pasal 156, 157 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pasal 5 (1) Jo pasal 6 (2) Perda nomor 13 tahun 2015 tentang minuman beralkohol dengan ancaman maksimal 5 bulan kurungan atau denda paling banyak 40 Juta Rupiah.

Pewarta/ Editor: Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال