Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/2/2021). |
sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengungkapan terhadap sejumlah kasus narkoba. Dalam pengungkapan ini Polisi berhasil menangkap 14 tersangka beserta sejumlah barang bukti (BB) narkoba berbagai jenis.
Barang Bukti Narkoba tersebut diantaranya yaitu jenis Sabu seberat total 49,36 Gram, Ganja kering seberat total 124,4 Gram, Psikotropika, serta ribuan butir obat-obatan terlarang lainnya.
Barang bukti ini berhasil diamankan Polisi dari 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terdapat di wilayah hukum (wilkum) Polres Sukabumi Kota Polda Jabar.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam konferesi persnya di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (02/03/2021) sore menyampaikan, pengungkapan peredaran barang haram tersebut berhasil dilakukan selama bulan Februari 2021.
“Selama kurun waktu hampir satu bulan tersebut, kita berhasil mengungkap 12 kasus, TKPnya ada 9 tempat yaitu di kecamatan Baros, Gunungpuyuh, Citamiang, Sukabumi, Warudoyong, Lembursitu, Kebonpedes dan Kadudampit,” ungkap AKBP di hadapan para awak media.
Sumarni juga manyampaikan bahwa ada 14 tersangka yang diamankan, 13 diantaranya ada di Polres Sukabumi Kota, dan satu lagi ada di Lapas Nyomplong, karena kata Sumarni, satu kasus merupakan hasil penyerahan dari Lapas Nyomplong.
Dikatakan AKBP Sumarni bahwa kisaran usia para pelaku yaitu 17 sampai dengan 30 tahun.
AKBP Sumarni juga menjelaskan bahwa dari 12 kasus tersebut, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba beserta 3 unit sepeda motor dan beberapa unit telepon seluler.
“Ada 12 handphone berbagai merk yang kita amankan, kemudian 3 unit kendaraan bermotor roda dua, 3 unit timbangan digital, Satu buah ATM BCA, uang hasil penjualan sebesar 60 ribu,” terang Sumarni.
Adapun lanjut Sumarni, barang bukti narkoba yang diamkan yaitu berupa Sabu seberat total 49,36 Gram, Ganja seberat 124,4 Gram, Psikotropika terdiri dari 90 butir Alprazolam, 45 butir Dumolid, kemudian obat-obatan berbahaya terdiri dari Hexymer sebanyak 1864 butir dan Tramadol sebanyak 1484 butir.
Hinga saat ini ke-14 tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 111 (1), 112 (2), 114 ( 2), 114 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-undan RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.