Perkosa Gadis 13 Tahun, Buruh Ini Didakwa Minimal 10 Hingga 30 Tahun Penjara dan Dihukum Cambuk

Jafrifoo Che Ali (49), terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap gadis 13 tahun mengaku tidak bersalah dan meminta untuk diadili. (Foto oleh Astro AWANI) 

sukabumiNews, KOTA BHARU – Seorang buruh berinisial JCA didakwa di Pengadilan Sesi, Kota Bharu, Malaysia, Senin (8/3/2021) atas tuduhan memperkosa seorang gadis berusia 13 tahun dengan menodongkan pisau ke leher korban dalam sebuah insiden di Jalan Bayam pada tanggal 25 Februari lalu.

Namun terdakwa, Jafrifoo Che Ali alias JCA (49), mengaku tidak bersalah dan diminta untuk diadili ketika dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Ahmad Bazli Bahruddin.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa memperkosa remaja yang sebelumnya membuat korban ketakutan dengan menodongkan pisau ke arah korban.

Pelanggaran dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bayam pada pukul 7 malam pada tanggal 25 Februari.

Terdakwa didakwa berdasarkan pasal 376 (2) KUHP, terpidana dapat dipenjara minimal 10 sampai 30 tahun dan dicambuk.

Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, Sharifah Amirda Shasha Amir Sharifuddin dan terdakwa diwakili oleh kuasa hukum Nur Fatin Shahirah Abu Hassan.

Pengadilan tidak menawarkan jaminan apa pun dan menetapkan 5 Mei sebagai tanggal peninjauan ulang kasus.

Pewarta: Astro AWANI
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال