Video: Pengacara Rizieq Shihab Diadang Aparat Dilarang Masuk Ruang Sidang

Tim penasihat hukum Rizieq Shihab diadang aparat kepolisian dan tidak diperkenankan memasuki ruang sidang PN Jakarta Timur. (Foto: Screenshot)

SUKABUMINEWS, JAKARTA – Tim penasihat hukum Rizieq Shihab (HRS) diadang aparat kepolisian dan tidak diperkenankan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Jum’at (19/3/2021).

Mereka tidak diperkenankan masuk lantaran sidang digelar secara virtual. Sementara polisi tidak menunjukkan surat perintah yang dimaksud. Perdebatan terjadi sekitar kurun waktu 30 menit.

Menurut penuturan salah seorang pengacara Rizieq, Kurnia, anggota polisi yang mengadang pihaknya berdasarkan perintah jaksa penuntut umum.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan pengacara setara. Tak boleh ada yang lebih tinggi. Kalau begini ini gawat. Bapak tunjukkan suratnya nanti kami akan adukan ke Mahkamah Agung dan KY (Komisi Yudisial)," protesKurnia.

"Surat kuasa jelas. Majelis hakim pun tahu," sambungnya.

Kurnia mengungkapkan pihaknya keberatan dengan peristiwa ini. Sebab, mereka hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan perintah majelis hakim yang mengadili perkara Rizieq.

"Pak Mahfud MD tolong ini kami pembela HRS enggak boleh masuk. Beri kami alasan secara konstitusi. Selasa kemarin kami sidang, ditunda oleh hakim dan diganti hari ini. Perintah hakim bahwa hari ini kami hadir jam 9 untuk kasus kerumunan petamburan," katanya.

Tak berselang lama dari peristiwa ini, Munarman dan Alamsyah yang tergabung dalam tim hukum Rizieq hadir di pengadilan.

Meski negosiasi terlihat alot, usai mendebat aparat, akhirnya tim kuasa hukum Rizieq Shihab diperbolehkan memasuki ruang sidang.

Pewarta: DM
Editor: Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال