Tim penasihat hukum Rizieq Shihab diadang aparat kepolisian dan tidak diperkenankan memasuki ruang sidang PN Jakarta Timur. (Foto: Screenshot) |
SUKABUMINEWS, JAKARTA – Tim penasihat hukum Rizieq Shihab (HRS) diadang aparat kepolisian dan tidak diperkenankan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Jum’at (19/3/2021).
Mereka tidak
diperkenankan masuk lantaran sidang digelar secara virtual. Sementara polisi
tidak menunjukkan surat perintah yang dimaksud. Perdebatan terjadi sekitar
kurun waktu 30 menit.
Menurut penuturan
salah seorang pengacara Rizieq, Kurnia, anggota polisi yang mengadang pihaknya
berdasarkan perintah jaksa penuntut umum.
"JPU (Jaksa
Penuntut Umum) dan pengacara setara. Tak boleh ada yang lebih tinggi. Kalau
begini ini gawat. Bapak tunjukkan suratnya nanti kami akan adukan ke Mahkamah
Agung dan KY (Komisi Yudisial)," protesKurnia.
"Surat kuasa
jelas. Majelis hakim pun tahu," sambungnya.
Kurnia mengungkapkan
pihaknya keberatan dengan peristiwa ini. Sebab, mereka hadir ke Pengadilan
Negeri Jakarta Timur berdasarkan perintah majelis hakim yang mengadili perkara
Rizieq.
"Pak Mahfud MD
tolong ini kami pembela HRS enggak boleh masuk. Beri kami alasan secara
konstitusi. Selasa kemarin kami sidang, ditunda oleh hakim dan diganti hari
ini. Perintah hakim bahwa hari ini kami hadir jam 9 untuk kasus kerumunan
petamburan," katanya.
Tak berselang lama
dari peristiwa ini, Munarman dan Alamsyah yang tergabung dalam tim hukum Rizieq
hadir di pengadilan.