Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar. (Ist)
sukabumiNews, JAKARTA
– Sidang kasus hasil swab test dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali
digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa hari ini, 31 Maret 2021.
Pada sidang kali ini, agendanya adalah jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi
eksepsi dari pihak terdakwa.
Aziz Yanuar,
pengacara Habib Rizieq mengatakan, tanggapan JPU terhadap eksepsi yang
dilayangkan dinilai kurang bagus. Terutama saat JPU membahas equality before
the law.
"Tanggapan JPU
tidak mencerminkan jaksa ini dari strata 2. JPU malah membahas soal equality
before the law dan tidak membahas mengenai kerumunan-kerumunan lain,
pihak-pihak lain. Tokoh publik yang juga kena COVID-19 tidak dibahas,"
kata Aziz, di PN Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021.
Kemudian, lanjut
Aziz, JPU lebih cenderung baper (bawa perasaan) pada saat menanggapi eksepsi.
Selain itu, JPU juga dinilai menggunakan kalimat-kalimat dan hadis-hadis untuk
menzolimi Habib Rizieq.
"Jaksanya
cenderung baper saat menanggapi eksepsi kami. Kemudian juga banyak menggunakan
hadis-hadis, yang kami anggap itu kalimat yang benar tapi digunakan untuk
menzolimi, dalam hal ini menzolimi Habib dengan pasal-pasal yang enggak masuk
akal," lanjutnya.
Dalam persidangan
kali ini, JPU menganggap pihak terdakwa terlalu menggiring opini dalam eksepsi.
Namun, oleh pengacara Habib Rizieq mengungkapkan, bahwa semua yang disampaikan
adalah fakta.
"Tapi kan itu
fakta. Masalah itu opini, itu opini dari mereka. Yang jelas membuktikan bahwa
tidak equality before the law dalam proses kasus ini, terutama jaksa tidak
mempertimbangkannya sama sekali," ungkap Aziz.