Pengacara: Jaksa Zalimi Habib Rizieq Gunakan Hadis Tanggapi Eksepsi

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar. (Ist) 

sukabumiNews, JAKARTA – Sidang kasus hasil swab test dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa hari ini, 31 Maret 2021. Pada sidang kali ini, agendanya adalah jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi dari pihak terdakwa.

Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq mengatakan, tanggapan JPU terhadap eksepsi yang dilayangkan dinilai kurang bagus. Terutama saat JPU membahas equality before the law.

"Tanggapan JPU tidak mencerminkan jaksa ini dari strata 2. JPU malah membahas soal equality before the law dan tidak membahas mengenai kerumunan-kerumunan lain, pihak-pihak lain. Tokoh publik yang juga kena COVID-19 tidak dibahas," kata Aziz, di PN Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021.

Kemudian, lanjut Aziz, JPU lebih cenderung baper (bawa perasaan) pada saat menanggapi eksepsi. Selain itu, JPU juga dinilai menggunakan kalimat-kalimat dan hadis-hadis untuk menzolimi Habib Rizieq.

"Jaksanya cenderung baper saat menanggapi eksepsi kami. Kemudian juga banyak menggunakan hadis-hadis, yang kami anggap itu kalimat yang benar tapi digunakan untuk menzolimi, dalam hal ini menzolimi Habib dengan pasal-pasal yang enggak masuk akal," lanjutnya.

Dalam persidangan kali ini, JPU menganggap pihak terdakwa terlalu menggiring opini dalam eksepsi. Namun, oleh pengacara Habib Rizieq mengungkapkan, bahwa semua yang disampaikan adalah fakta.

"Tapi kan itu fakta. Masalah itu opini, itu opini dari mereka. Yang jelas membuktikan bahwa tidak equality before the law dalam proses kasus ini, terutama jaksa tidak mempertimbangkannya sama sekali," ungkap Aziz.

Aziz pun menyerahkan sepenuhnya putusan sela terhadap eksepsi oleh majelis hakim pada pekan depan. "Insya Allah, kita menyerahkan kepada hakim dan buat kami hasilnya bukan urusan kami, kami hanya usaha semaksimal mungkin. Hasilnya bukan urusan kami," katanya.

Red*/ VIVA
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال