Ratusan pelanggar prokes terjaring operasi yustisi serentak oleh petugas gabungan di Sukabumi. (Foto: Dok. tribratanews.restasukabumi.jabar.polri.go.id) |
SUKABUMINEWS, KOTA SUKABUMI – Petugas gabungan dari Kodim 0607, Polres Sukabumi Kota, Sat Pol PP, Dishub dan unsur Forkopimcam Kota dan Kabupaten Sukabumi menggelar operasi Yustisi (gabungan) secara serentak di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Rabu (24/3/2021).
Dalam operasi yang
digelar sejak jam 09.00 hingga 12.00 Wib tersebut pihak aparat berhasil
menjaring sedikitnya 160 pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Adapun jenis
penindakan yang diberikan petugas kepada para pelanggar protokol kesehatan
tersebut berupa sanksi teguran, sanksi sosial hingga sanksi fisik.
Kabag Ops Polres
Sukabumi Kota melalui PS. Paur Subbag Humas AIPDA Solehudin mengatakan bahwa
pemberian sanksi terhadap para pelanggar prokes tersebut merupakan langkah
edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol
kesehatan.
“Beberapa penindakan
atau pemberian sanksi yang diberikan kepada para pelanggar tersebut merupakan
salah satu langkah edukasi kami, petugas gabungan Polres Sukabumi Kota, Kodim
0607, Dinas maupun unsur Forkopimcam mengenai pentingnya menerapkan protokol
kesehatan di setiap aktivitas,” ujar Soleh kepada wartawan, Rabu.
“Ini semua kan usaha
kita semua untuk meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19,” tandas Soleh.