Operasi Yustisi Serentak, Ratusan Pelanggar Prokes Ditindak Petugas Gabungan di Sukabumi

Ratusan pelanggar prokes terjaring operasi yustisi serentak oleh petugas gabungan di Sukabumi. (Foto: Dok. tribratanews.restasukabumi.jabar.polri.go.id) 

SUKABUMINEWS, KOTA SUKABUMI – Petugas gabungan dari Kodim 0607, Polres Sukabumi Kota, Sat Pol PP, Dishub dan unsur Forkopimcam Kota dan Kabupaten Sukabumi menggelar operasi Yustisi (gabungan) secara serentak di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Rabu (24/3/2021).

Dalam operasi yang digelar sejak jam 09.00 hingga 12.00 Wib tersebut pihak aparat berhasil menjaring sedikitnya 160 pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Adapun jenis penindakan yang diberikan petugas kepada para pelanggar protokol kesehatan tersebut berupa sanksi teguran, sanksi sosial hingga sanksi fisik.

Kabag Ops Polres Sukabumi Kota melalui PS. Paur Subbag Humas AIPDA Solehudin mengatakan bahwa pemberian sanksi terhadap para pelanggar prokes tersebut merupakan langkah edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Beberapa penindakan atau pemberian sanksi yang diberikan kepada para pelanggar tersebut merupakan salah satu langkah edukasi kami, petugas gabungan Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607, Dinas maupun unsur Forkopimcam mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas,” ujar Soleh kepada wartawan, Rabu.

“Ini semua kan usaha kita semua untuk meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19,” tandas Soleh.

Oleh karena itu, kata Soleh, pihaknya tidak akan bosan mengimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan, minimal dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau hand sanitizer, menghindari kerukunan dan mengurangi mobilitas.

Pewarta: TNR
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال