Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (foto: Indonesiainside/Ahmad ZR) |
Anwar menyebut draf
peta jalan pendidikan Indonesia itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1)
Undang-undang Dasar 1945. Pasal 29 ayat (1) UUD '45 menyatakan bahwa negara
berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
"Lalu kalau
seandainya tidak menyebut-nyebut agama dalam visi pendidikan, ya bertentangan
dengan Pasal 29 ayat (1)," kata Abbas kepada CNNIndonesia.com dikutip sukabumiNews, Rabu (10/3/2021).
Menurut Anwar, sesuai
dengan ketentuan dalam pasal tersebut, negara berjalan berdasarkan ketentuan
agama-agama yang diakui. Sehingga, seluruh aspek kehidupan dalam negara harus
menyertakan agama.
"Kalau ada yang
bilang agama jangan dibawa-bawa ke politik itu orang telah bertindak
inkonstitusional," ujarnya.
Anwar kemudian
mempertanyakan kecerdasan seperti apa yang coba dibangun oleh Nadiem Makarim
lewat Visi Pendidikan Indonesia 2035.
Ia mengingatkan dalam
Islam terdapat keyakinan kehidupan setelah mati. Sehingga, terdapat dua jenis
kecerdasan, yakni kecerdasan duniawi dan kecerdasan ukhrowi.
"Kalo seandainya
kita tidak memiliki kecerdasan ukhrowi kita bisa masuk neraka," kata
Anwar.
Menurutnya dua jenis
kecerdasan tersebut tidak bisa dipisahkan. Kesukesan di akhirat, kata Anwar,
ditentukan kesuksean di dunia. Sementara, tanpa kecerdasan dunia hidup akan
sulit.
"Dalam
perspektif islam dan juga dalam perspektif konstitusi ya, apapun yang dikakukan
oleh orang di negeri ini harus dijiwai oleh nilai-nilai yang ada di dalam
ajaran agamanya," kata Anwar.
Sebelumnya, Ketua
Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyyah Haedar Nashir memprotes tidak adanya diksi
'agama' dalam draf rancangan terbaru visi Peta Jalan Pendidikan 2035. Haedar
merasa heran kenapa pemerintah menggunakan diksi 'budaya'.
"Saya bertanya,
hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu
dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?" kata Haedar dalam
keterangan resmi yang dikutip Senin (8/3/2021).
Visi Pendidikan
Indonesia 2035 yakni, "Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar
seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia
dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila."
Menurut Haedar, tidak
adanya diksi 'agama' dalam visi tersebut bertentangan dengan konstitusi.