Tim penasihat hukum Rizieq Shihab berdebat dengan aparat lantaran tidak diperbolehkan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto:
Screenshot)
SUKABUMINEWS, JAKARTA
– Kejaksaan Agung membantah tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) dilarang masuk ke
dalam persidangan atas perintah jaksa.
Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki wewenang untuk menyulitkan pihak yang
berperkara untuk hadir di persidangan.
"Menanggapi
pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa pengacara terdakwa Rizieq
Shihab yang dilarang masuk oleh polisi atas perintah jaksa, hal tersebut tidak
benar karena tim JPU tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan
pengadilan," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Jumat, 19 Maret
2021.
Dalam sidang Rizieq
Shihab yang digelar hari ini, 19 Maret 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, tim penasihat hukum Rizieq Shihab dihadang aparat kepolisian dan tidak
diperkenankan memasuki ruang sidang.
Mereka diadang
anggota polisi yang berjaga di depan gerbang masuk pengadilan. Menurut
penuturan salah seorang pengacara Rizieq, Kurnia, anggota polisi yang
menghadang pihaknya berdasarkan perintah jaksa penuntut umum.
BACA: Pengacara Rizieq Shihab Diadang Aparat Dilarang Masuk Ruang Sidang
Sementara itu, Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono
menyatakan bahwa aturan siapa saja yang diperkenankan hadir di persidangan
sudah menjadi ketentuan majelis hakim.