Kapolda Metro Tak Hadiri Undangan Sumpah Mubahalah Kematian 6 Laskar FPI

Kapolda Metro Jaya Sidak ke Zona Merah Covid di Pasar Kaget Kalibata. (©2021 Istimewa) 

sukabumiNews, JAKARTA
– Tim Pengawal Pristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, mengundang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan beberapa polisi yang 
dianggap terlibat dalam peristiwa Desember di KM 50 untuk melakukan sumpah mubahalah.

Dalam acara mubahalah yang disiarkan melalui virtual tersebut, terlihat sejumlah anggota TP3 seperti, Amien Rais, Neno Warisman, Edi Mulyadi, Abdullah Hehamahua, dan beberapa anggota lainnya serta perwakilan dari keluarga laskar FPI.     

Sementara, Kapolda Metro Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dan 3 polisi yang terlibat dalam peristiwa Km 50 itu tidak terlihat menghadiri kegiatan tersebut.

Meski begitu, kegiatan mubahalah tetap berlangsung dengan pernyataan yang disampaikan sepihak dari perwakilan keluarga.

"Mubahalah di antara keluarga enam korban dan Kapolda Metro Jaya, Humas Polda Metro Jaya dan tiga anggota polisi. Kami sudah kirim surat resmi ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri acara ini. Tapi mereka tidak datang," kata anggota TP3 Abdullah Hehamahua, dikutip sukabumiNews dari merdeka.com, Rabu (3/3/2021).

Diketahui bahwa kegiatan Muhabalah ini dilakukan karena sampai saat ini antara kedua pihak, yakni Keluarga Laskar FPI dan Kepolisian masih merasa paling benar dalam insiden penembakan di KM50. Oleh sebab itu, TP3 melakukan proses sumpah Mubahalah sebagai jalan keluar melalui syariat agama, yakni Islam.

"Dimana proses mubahalah masing-masing pihak menyatakan kesaksianya kepada Allah SWT. Kita pun sudah berkirim surat kepada Kapolda Metro Jaya, tapi tidak bisa hadir, maka proses dilanjutkan sepihak," kata Abdullah dalam acara sumpah mubahalah tersebut.

Sekadar informasi, Mubahalah berasal dari kata Bahlah atau Buhlah yang berarti kutukan atau laknat. Dalam praktiknya, sumpah Mubahalah dilakukan oleh dua pihak yang berperkara sama. Mereka kemudian berdoa kepada Tuhan agar menjatuhkan laknat kepada pihak yang mengingkari kebenaran (Quraish Shihab–Tafsir al-Mishbah (Lentera Hati, Djuanda), Jilid 2.

BACA Juga: Polisi yang Tembak Laskar FPI Dikabarkan Meninggal Dunia, Polisi Ogah Beberkan Kronologinya

Lapor Dewan HAM PBB

Sebelumnya, TP3 tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Syihab, berencana mengadukan peristiwa ini kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB).

"Di awal kami sampaikan bahwa, karena TP3 ini melihat pemerintah itu telah terbukti tidak bersedia dan tidak mampu untuk melakukan. Maka saluran yang berikutnya kami akan melakukan pengaduan ke dewan HAM PBB," kata salah satu anggota tim TP3 dalam konferensi pers yang ditayangkan pada Chanel youtube Rafly Harun, Kamis (21/1).

Pengaduan itu dilakukan, karena TP3 melihat jika pemerintah dalam kasus ini kematian enam Anggota Laskar FPI terkesan unfeeling (tidak berperasaan) atau unable (tidak mampu) untuk melakukan pengungkapan kasus ini.

"Itulah yang akan kami lakukan, karena dalam pengamatan kami pemerintah ini adalah unfeeling atau unable untuk melakukan pengungkapan ini," katanya.

Selain pengaduan itu, TP3 juga menilai bila kasus yang menewaskan enam laskar FPI termasuk dalam kejahatan HAM berat.

Karena kepolisian dianggap telah melampaui batasnya di luar kewenangan, dengan menggunakan cara-cara kekerasan yang dinilai melanggar proses hukum, yang tertuang dalam, Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku.

"Maka dari itu TP3 mengutuk dan mengecam keras para pelaku pembunuhan termasuk atasan dan pihak-pihak terkait. TP3 menuntut pelakunya diproses hukum secara adil dan transparan.

Sebagai pemimpin pemerintahan TP3 meminta pertanggung jawaban Presiden Jokowi atas tindakan sewenang-wenang dalam kasus pembunuhan tersebut," jelas Marwan Batubara ketika membacakan pernyataan sikap.

Adapun 18 tokoh yang ikut terlibat dalam pembentukan TP3 ini di antaranya:

1. Muhammad Amien Rais

2. Abdullah Hehamahua

3. Busyro Muqoddas

4. Muhyiddin Junaidi

5. Marwan Batubara

6. Firdaus Syam

7. Abdul Chair Ramadhan

8. Abdul Muchsin Alatas

9. Neno Warisman

10. Edi Mulyadi

11. Rizal Fadillah

12. HM Mursalin

13. Bukhori Muslim

14. Samsul Badah

15. Taufik Hidayat

16. HM Gamari Sutrisno

17. Candra Kurnia

18. Adi Prayitno.

BACA Juga: Ditanya Hakim Kenapa Tak Hadiri Sidang HRS Dua Kali, Polda Metro Jaya: Salah Alamat

Editor: Red*
Sumber: Merdeka.com
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال