Jokowi Cabut Poin Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Soal Investasi Miras

Presiden Jokowi. (Foto: Tangkapan layar sukabumiNews/ Yotube Sekretariat Presiden) 

sukabumiNews, JAKARTA
– Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur Pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Presiden meyebutkan bahwa keputusan diambil setelah menerima masukan-masukan dari para Ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan Ormas-ormas lain, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari para Ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan Ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3/2021) siang.

Sebelumnya, polemik terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur bidang usaha tentang pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol tersebut semakin menuai kontra di berbagai kalangan.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Penanaman modal di luar wilayah juga dapat ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan usulan gubernur. Dan ini memicu ragam kekhawatiran.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال