Logasi galian C yang diduga illegal. (SUKABUMINEWSFOTO/ ZN) |
sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Menanggapi isu adanya aktivitas galian C di Dusun VI Desa Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan Sumut yang diduga illegal, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK., memberikan tanggapan.
Menurut Nugroho,
pihaknya akan segera menerjunkan anggota ke TKP untuk pengecekan lebih lanjut.
“Sampai saat ini baru kami dengar. Dan ini belulm ada laporan sehubungan dengan aktivitas kegiatan tersebut. Nanti kita luncurkan anggota untuk cek ke TKP,” ucap AKBP Nugroho kepada sukabumiNews, saat dikonfirmasi melaui WhatsApp, Jum’at (26/3/2021).
Padahal menurut warga
setempat, aktivitas galian C tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2020 hingga
2021, oleh seorang oknum bernama Oga dan kawan-kawannya, warga Desa Perhutaan
Silo, Kabupaten Asahan.
Pewarta: ZN
Editor: Red.
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021