Hakim yang Bakal Pimpin Sidang HRS Ternyata Pimpinan Ponpes Berasal dari Makassar

Hakim PN Makassar, Suparman Nyompa ini juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hadi Al-Islami. (Foto: Dok. gosulsel.com) 

SUKABUMINEWS, MAKASSAR
 – Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).

Rizieq Sihab dikabarkan akan menjalani tiga kali sidang dalam sehari dengan tiga kasus berbeda. Satu di antaranya perkara kasus kerumunan di Petamburan.

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti diberitakan sukabumiNews sebelumnya, Sidang akan dipimpin Suparman Nyompa, didampingi dua hakim anggota yakni M Djohan Arifin dan Agam Syarif Baharudin. Sementara jaksa penuntut umum, Teguh Suhendro.

Suparman dikenal memiliki perhatian besar terhadap pembangunan akhlak. Itu dibuktikan dengan mendirikan pondok pesantren (ponpes) di Wajo.

Ponpes yang didirikan tahun 2012 itu diberi nama Pesantren Al Hadi Al Islami. Lokasinya di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo.

Informasi yang diperoleh, Santri yang menimba ilmu di pondok pesantren ini gratis alias tidak membayar.

“Sekarang sudah ada siswanya 14 orang, ada yang dari Makassar, ada yang dari Mamuju, dan ada juga siswa yang dari daerah tersebut. Semua siswa yang ada di pesantren digratiskan, tidak ada yang dibayar,” ujar Hakim Suparman Nyompa, ditemui di ruang kerjanya, oleh wartawan gosulsel.com, belum lama ini.

Untuk tahun ajaran pertama tahun ini, kata dia, pondok pesantren itu menampung 10 murid laki-laki dan 4 murid perempuan. Semua murid itu tinggal di pesantren dengan gratis, termasuk biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk guru, ada 12 pengajar dan dua ustadz.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال