Hakim PN Makassar, Suparman Nyompa ini juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hadi Al-Islami. (Foto: Dok. gosulsel.com) |
SUKABUMINEWS, MAKASSAR – Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).
Rizieq Sihab dikabarkan
akan menjalani tiga kali sidang dalam sehari dengan tiga kasus berbeda. Satu di
antaranya perkara kasus kerumunan di Petamburan.
Humas PN Jaktim, Alex
Adam Faisal menjelaskan bahwa Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal
93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau
Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Seperti diberitakan sukabumiNews sebelumnya, Sidang akan dipimpin
Suparman Nyompa, didampingi dua hakim anggota yakni M Djohan Arifin dan Agam
Syarif Baharudin. Sementara jaksa penuntut umum, Teguh Suhendro.
Suparman dikenal
memiliki perhatian besar terhadap pembangunan akhlak. Itu dibuktikan dengan
mendirikan pondok pesantren (ponpes) di Wajo.
Ponpes yang didirikan
tahun 2012 itu diberi nama Pesantren Al Hadi Al Islami. Lokasinya di Desa Sogi,
Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Informasi yang
diperoleh, Santri yang menimba ilmu di pondok pesantren ini gratis alias tidak
membayar.
“Sekarang sudah ada
siswanya 14 orang, ada yang dari Makassar, ada yang dari Mamuju, dan ada juga
siswa yang dari daerah tersebut. Semua siswa yang ada di pesantren digratiskan,
tidak ada yang dibayar,” ujar Hakim Suparman Nyompa, ditemui di ruang kerjanya, oleh wartawan gosulsel.com, belum lama ini.