Habib Rizieq Shihab (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (1/2/2021). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay |
Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis
SUKABUMINEWS, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang perdana dalam perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021.
Sidang perdana akan
digelar di PN Jakarta Timur sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan
mengadili perkara tindak pidana.
Sementara, berkas
perkara kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur oleh
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 9 Maret 2021.
Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
mengatakan pelimpahan perkara ini bersamaan tujuh terdakwa lainnya dalam
perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan di tiga lokasi yakni di
Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung, Kabupaten Bogor, dan RS Ummi Kota
Bogor.
"Tim Jaksa
Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana
kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard dalam keterangannya seperti
dikutip dari ANTARA.
Ada enam berkas
perkara yang sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Enam berkas perkara
tersebut pertama, atas nama terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq
Shihab Bin Sayyid Husein Shihab.
Kedua atas nama
terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi
Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Kedua berkas
perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS. Tubun Petamburan
Jakarta Pusat pada 14 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke
Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI
Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021," ungkap Leonard.
Berkas perkara ketiga
yakni perkara yang terjadi di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 lalu,
atas nama terdakwa Rizieq Shihab, berkas keempat atas terdakwa dr. Andi Tatat
bin M. Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman.
Berkas itu
dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021
tanggal 23 Februari 2021.
Berkas perkara keenam
juga atas terdakwa Habib Rizieq Rizieq terkait perkara yang terjadi di Pondok
Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020,
dilimpahkan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/
II / 2021 tanggal 19 Februari 2021.
Habib Rizieq dan
kawan-kawan didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular.
Pasal 14 ayat (2) dan
Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.