Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.IK., (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani saat Conference Pers di halaman Mapolres Asahan, Senin (22/3/2021).
SUKABUMINEWS, ASAHAN
(SUMUT) – Dua pelaku pemalakan dan pelemparan kaca truk yang kerap beraksi di
Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumut, akhirna
berhasil diringkus aparat Sat Reskrim Polres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP
Nugroho Dwi Karyanto, SIK dalam keterangan Persnya di halaman Mapolres Asahan,
Senin (22/3/2021) menjelaskan, keduanya yakni EBS (37), warga Dusun Tanjung
Pasir Pekan, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura,
dan AP (20) warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten
Labura.
“Keduanya ditangkap
secara terpisah. Penangkapan pertama dilakukan
kepada Eko di sebuah gubuk perladangan, di Kabupaten Toba, Sumatra
Utara. Eko di berikan tindakan tegas dan terukur oleh petuhas Sat Reskrim
Polres Asahan,” kata manatan Kapolres Natuna itu.
Kemudian, kata
Nugroho, hari berikutnya Reskrim Polres Asahan dan Labuhan Batu menangkap
Agustian di rumah kelurganya.
“Kasus ini menjadi
kasus yang sangat intens. Karena dinilai bisa mengganggu keamanan ketertiban
masyarakat (kamttibmas) khusunya di wilayah hukum Polres Asahan. Oleh karena
itu kami sangat serius menanggani tindak kejahatan perusak barang secara
bersamaan,” tegas Kapolres Asahan.
Dikatakan Kapolres, selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor dan batu sebagai alat lempar. Adapun tambah Kapolres, mengenai kerugian diperkirakan mencapai sebesar Rp2 juta.
“Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman pidana selama
5 tahun 6 bulan sesuai pasal 170 ayat 2 ke 1e jo pasal 55,56 KHUPidana,” jelasnya.
Di tempat yang sama,
Pelaku kejahatan berinisial EBS mengungkapkan bahwa pemalakan yang dilakukannya
adalah sebatas untuk kebutuhan membeli rokok.