Diduga Tak Miliki Izin dan Mengganggu Lingkungan, Warga Adukan Aktivitas Tambang Ini ke Polisi

Surat pengaduan Tutuma Nagoa kepada Polisi, atas nama warga masyarakat Dusun III Desa Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga. (Istimewa) 

SUKABUMINEWS, ASAHAN (SUMUT) – Warga masyarakat Dusun III Desa Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mengadukan kepada aparat Polres Asahan, menganai keberadaan aktivitas tambang di dusun tersebut yang dilakukan oleh seseorang berinisial IAS.

Mereka menduga, aktivitas tambang yang dilakukan IAS tidak memiliki izin. Mereka juga menganggap, dengan keberadaan aktivitas tambang tersebut, ekosistem lingkungan hidup tumbuhan dan nabati di seputaran jalan Dusun III Desa Panca Arga mengalami dampak gangguan mutual secara alami.

“Kerusakan ekosistem tersebut merupakan dampak dari pencemaran sirkulasi debu yang diakibatkan oleh pergerakan lalu lalang rotasi moda angkutqn truck pengangkut bahan tambang galian tanah,” ucap Tutuma Nagoa kepada sukabumiNews, Senin (22/3/2021).

Tak hanya itu, kata Tutuma, jalan aspal sepanjang lebih kurang 200 meter dari Dusun III Desa Panca Arga penghubung ke Desa Serdang pun rusak, dan berlubang-lubang.

Oleh karena itu, lanjut Tutuma, ia dengan masyarakat lainnya berharap agar Kapolres Asahan segera menindak secara hukum dan memberhentikan kegiatan galian tanah yang dilakukan oleh sindikatnya isteri almarhum Selamet berinitial IAS itu.

“Karena tindakan mereka tersebut adalah jelas melanggar hukum,” tambah Tutuma.

Tutuma menjelaskan bahwa secara hukum, UU Nomor 4 Tahun 2009 menegaskan bahwa dalam pasal 158, jika aktivitas tambang mineral dan batubara tidak memiliki izin operasi, maka dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.

Untuk itu, Tutuma bersama warga lainnya berharap agar Polisi segera melakukan pengusutan hingga tuntas.

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال