Surat pengaduan Tutuma Nagoa kepada Polisi, atas nama warga masyarakat
Dusun III Desa Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga. (Istimewa)
SUKABUMINEWS, ASAHAN
(SUMUT) – Warga masyarakat Dusun III Desa Panca Arga Kecamatan Rawang Panca
Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mengadukan kepada aparat Polres Asahan,
menganai keberadaan aktivitas tambang di dusun tersebut yang dilakukan oleh
seseorang berinisial IAS.
Mereka menduga,
aktivitas tambang yang dilakukan IAS tidak memiliki izin. Mereka juga menganggap,
dengan keberadaan aktivitas tambang tersebut, ekosistem lingkungan hidup
tumbuhan dan nabati di seputaran jalan Dusun III Desa Panca Arga mengalami
dampak gangguan mutual secara alami.
“Kerusakan ekosistem
tersebut merupakan dampak dari pencemaran sirkulasi debu yang diakibatkan oleh
pergerakan lalu lalang rotasi moda angkutqn truck pengangkut bahan tambang
galian tanah,” ucap Tutuma Nagoa kepada sukabumiNews, Senin (22/3/2021).
Tak hanya itu, kata
Tutuma, jalan aspal sepanjang lebih kurang 200 meter dari Dusun III Desa Panca
Arga penghubung ke Desa Serdang pun rusak, dan berlubang-lubang.
Oleh karena itu, lanjut
Tutuma, ia dengan masyarakat lainnya berharap agar Kapolres Asahan segera
menindak secara hukum dan memberhentikan kegiatan galian tanah yang dilakukan
oleh sindikatnya isteri almarhum Selamet berinitial IAS itu.
“Karena tindakan
mereka tersebut adalah jelas melanggar hukum,” tambah Tutuma.
Tutuma menjelaskan
bahwa secara hukum, UU Nomor 4 Tahun 2009 menegaskan bahwa dalam pasal 158,
jika aktivitas tambang mineral dan batubara tidak memiliki izin operasi, maka dipidana
penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.