Aktivitas galian C yang diduga illegal di Dusun VI Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumut. (SUKABUMINEWSFOTO/ ZN) |
sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Warga Dusun IV Kabupaten Asahan, mempertanyakan aktivitas galian tanah merah yang terletak di Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Warga mempertanyakan hal itu karena aktivitis galian C tersebut disinyalir telah berimbas pada rusaknya lingkungan hidup dan jalan pun menjadi rusak dan kotor. Warga menduga, aktivitas galian yang telah beroperasi selama satu tahun tersebut adalah illegal.
Kepala Desa Taman Sari Arfian Simatupang saat dikonfirmasi di kantornya, Jum’at (26/3/2021) mengatakan bahwa tanah yang di beko menggunakan alat berat itu adalah tanah masyarakat yang dimiliki oleh tiga orang.
“Saya sebagai Kepala Desa Taman Sari tidak pernah mengeluarkan surat apapun tentang usaha galian C tersebut. Silahkan bapak Oga (pengusaha galian, red) permisi kepada masyarakat saat truck pengangkut tanah melintas di jalan masyarakat,” ujar Arfian.
Diketahui bahwa aktivitas galian tanah merah dari beberapa hektare ladang masyarakat untuk bahan baku batu bata tersebut dikelola oleh Oga, warga Desa Perhutaan Silo beserta kawan-kawannya dengan menggunakan alat berat beko.
Bahan tanah galian yang dikeruk yang diperjualbelikan Oga kepada warga masyarakat Desa Perhutaan Silo per-truck-nya seharga Rp100.000 hingga Rp150.000.
Disinyalir, puluhan ribu truck bahan tanah galian C ini di jual dari lahan penduduk sejak tahun 2020 sampai sekarang.
Di tempat terpisah Camat Pulo Bandring, Jutawan Sinaga, dikonfirmasi melalui selulernya menyebut bahwa lebih kurang satu tahun beroperasi, aktivitas galian C tersebut itu tidak memiliki izin.
"Setahu saya galian C itu tidak memiliki izin bang, lebih kurang satu tahun beroperasi namun tidak ada izin operasionalnya. Meski dari Provinsi pun sudah turun kelapangan, namun hasilnya belum diketahui. Abang mainkan aja," ungkapnya.
BACA Juga: Ini Tanggapan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Soal Galian C yang Diduga Illegal
Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021