Bupati Asahan Ajak Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

Bupati Asahan bersama KPPP Kisaran Imbau ASN dan masyarakat Bayar Pajak tepat waktu. (Foto: ZN) 

sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Keuntungan membayar pajak tepat waktu memang tidak dapat dirasakan dalam waktu sebentar. Namun sebagai warga negara yang baik, tentu akan bangga bisa ikut andil dalam pembangunan negara lewat membayar pajak.

Selain tidak akan didenda, kepedulian membayar pajak tepat waktu juga dapat membawa dampak besar bagi kemakmuran masyarakat Indonesia ke depan.

Mengingat hal tersebut, Bupati Asahan, H Surya mengajak kepada masyarakat di wilayah pemerintahannya untuk membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), tepat waktu.

“Saat ini pelayanan SPT tahunan semakin dipermudah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi terkini yaitu dengan menggunakan SPT e-Filling, dimana wajib pajak dapat melaporkan SPT nya dimana saja dan kapan saja secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Surya.

Bupati Surya menyampaikan hal ini di depan para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan panutan pelaporan SPT Tahunan yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran di Aula Melati Kantor Bupati, Kamis (4/3/2021).

Selain Bupati yang didampingi Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar, hadir pada kesempatan tersebut Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Jhon Hardi Nasution, Kepala KPP Pratama Kisaran, Anto Sibarani, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani menyampaikan bahwa pada tahun 2020 realisasi penerimaan KPP Pratama Kisaran mencapai Rp 809,3 M dari target Rp 813,8 M atau dengan pencapaian 99,44%.

“Dan untuk tahun 202,  target penerimaan pajak yang dibebankan ke KPP Pratama Kisaran sebesar Rp 957,7 M atau meningkat sekitar 148,4 M (naik 18,3%) dari realisasi tahun 2020,” ungkap Anto.

Anto juga menyampaikan bahwa untuk batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret. Dan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April.

“Hal ini sesuai dengan edaran Menpan RB RI Nomor 8 tahun 2015 pada butir 2 disebutkan bahwa ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling,” jelas Anto Sibarani.

Diakhir sambutannya, Anto mengucapkan  terima kasih kepada Bupati dan Wakil Asahan beserta jajarannya atas partisipasi dan keteladanan telah melaporkan SPT tahunan lebih awal.

“Kami berharap keteladanan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan,” harapnya.

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال