Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Antara Foto/ADITYA PRADANA PUTRA) |
SUKABUMINEWS, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat ganti rugi Rp5 milyar oleh eks kadernya yaitu Ketua DPC Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha.
AHY digugat atas
perkara pemecatan Yulius. Perkara tersebut teregister dengan nomor:
167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
"Apakah gugatan
ini setuju dianggap telah dibacakan?" kata ketua majelis hakim Bambang
Nurcahyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip sukabumiNews dari CNNIndonesia, Senin (22/3/2021).
Pihak penggugat
maupun tergugat menyetujui keputusan tersebut. Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely,
menyatakan gugatan ganti rugi Rp5 miliar dilayangkan karena kliennya merasa
dirugikan.
"Yang
bersangkutan [Yulius] juga anggota DPRD aktif sehingga yang bersangkutan merasa
dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC
Halmahera Utara. Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel
perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar," kata Kasman usai persidangan.
Dalam gugatan ini
Yulius menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat c.q. AHY dan Teuku
Riefky Harsya selaku ketua umum dan sekretaris jenderal (tergugat I), serta
Lazarus Simon Ishak selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera
Utara, Maluku Utara (turut tergugat).
Dalam petitum
gugatan, ia meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini
memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan DPP Partai
Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang
penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya tidak
memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, ia
meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk menghentikan
seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan kepada penggugat serta seluruh
tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara
Provinsi Maluku Utara, sampai adanya putusan pengadilan dalam perkara ini
memiliki kekuatan hukum tetap.
"Menerima dan
mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya," sebagaimana
dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.