BLT subsidi gaji. (Foto: Shutterstock) |
sukabumiNews, JAKARTA – Pencairan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta tinggal menunggu waktu saja. Namun, ada beberapa syarat penerima BLT subsidi gaji.
Namun, alangkah
baiknya kini untuk mengingat kembali persyaratan. Terutama apa saja dalam
pencairan BLT gaji tersebut.
Inilah fakta menarik yang dirangkum sukabumiNews dari Okezone,Selasa (30/3/2021);
1. Penerima BLT Gaji Merupakan WNI
Pertama, penerima
subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
2. Yang Berhak
Menerima BLT Gaji adalah Buruh atau Pekerja
Kedua, yang berhak
mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
3. Aktif sebagai
Penerima BPJS Ketenagakerjaan
Red*