BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair dengan Syarat

BLT subsidi gaji. (Foto: Shutterstock) 

sukabumiNews, JAKARTA  Pencairan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta tinggal menunggu waktu saja. Namun, ada beberapa syarat penerima BLT subsidi gaji.

Namun, alangkah baiknya kini untuk mengingat kembali persyaratan. Terutama apa saja dalam pencairan BLT gaji tersebut.

Inilah fakta menarik yang dirangkum sukabumiNews dari Okezone,Selasa (30/3/2021); 

1. Penerima BLT Gaji Merupakan WNI

Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.

2. Yang Berhak Menerima BLT Gaji adalah Buruh atau Pekerja

Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

3. Aktif sebagai Penerima BPJS Ketenagakerjaan

Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Red*

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

نموذج الاتصال