Bangun Komitmen, Seluruh OPD dan Camat se-Asahan Menandatangani Perjanjian Kinerja

Bupati Asahan H Surya, BSc, dan Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi, (pertama dari kanan) menyaksikan penandatanganan perjanjian kinerja OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan. (Foto: ZN) 

sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja
  tahun 2021 dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati, Rabu (10/3/2021).

Penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi  Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB RI ).

Bupati Asahan, H. Surya mengatakan, isi dari perjanjian tersebut merupakan penugasan darinya selaku pemberi amanah, untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian kinerja ini adalah sebagai wujud nyata komitmen kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat untuk meningkatkan kinerja masing-masing,” terang Surya.

Selain itu kata Surya, adanya perjanjian ini juga untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja, sebagai dasar nilai keberhasilan atau kegagalan  pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah, sekaligus sebagai penghargaan atau sanksi kepada perangkat daerah.

“Tujuan lainnya pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja pada hari ini adalah dasar penilaian untuk melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi, supervisi atas pengembangan serta kemajuan kinerja dari para kepala perangkat daerah. Menurut Bupati, bahwa tujuan akhir yang ingin dicapai yakni, sebagai dasar dalam penempatan sasaran kinerja pegawai (SKP),” tutur Surya.

Surya menambahkan bahwa perjanjian kinerja ini juga akan menjadi dasar Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021 yang akan datang sesuai amanat Permendagri No. 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Beberapa point tersebut diatas adalah bagaimana OPD dan Camat harus mampu mengimplementasikan secara optimal oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Tentunya harus diawali dengan perjanjian kinerja yang baik," pungkas Surya.

Terakhir, Bupati Asahan meminta kepada seluruh Kepala OPD dan Camat untuk patuh dan taat melaksanakan 3 T, yaitu tertib administrasi, tertib anggaran dan tertib bertugas untuk pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021-2026.

“Saya mengingatkan kepada seluruh OPD dan Camat agar senantiasa melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak,” pungkasnya.


Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال