sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2021 dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati, Rabu (10/3/2021).
Penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB RI ).
Bupati Asahan, H. Surya mengatakan, isi dari perjanjian tersebut merupakan penugasan darinya selaku pemberi amanah, untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian kinerja ini adalah sebagai wujud nyata komitmen kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat untuk meningkatkan kinerja masing-masing,” terang Surya.
Selain itu kata Surya, adanya perjanjian ini juga untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja, sebagai dasar nilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah, sekaligus sebagai penghargaan atau sanksi kepada perangkat daerah.
“Tujuan lainnya pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja pada hari ini adalah dasar penilaian untuk melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi, supervisi atas pengembangan serta kemajuan kinerja dari para kepala perangkat daerah. Menurut Bupati, bahwa tujuan akhir yang ingin dicapai yakni, sebagai dasar dalam penempatan sasaran kinerja pegawai (SKP),” tutur Surya.
Surya menambahkan bahwa perjanjian kinerja ini juga akan menjadi dasar Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021 yang akan datang sesuai amanat Permendagri No. 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Beberapa point tersebut diatas adalah bagaimana OPD dan Camat harus mampu mengimplementasikan secara optimal oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Tentunya harus diawali dengan perjanjian kinerja yang baik," pungkas Surya.