10 Hari Operasi Jaran Lodaya, Polres Sukabumi Kota Ungkap 5 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Ditangkap

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni (tengah) didampingi Jajaran menunjukkan barang bukti alat kejahatan yang digunakan oleh para tersangka. 

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap 5 kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) dan berhasil menangkap 8 orang tersangka berikut sejumlah barang bukti sepeda motor curian.

Pengungkapan dan penagkapan ini merupakan keberhasilan satreskrim Polres Sukabumi Kota, Polda Jabar, dalam giat Operasi Jaran Lodaya yang dilaksanakan selama 10 hari, mulai dari tanggal 22 Februari hingga 3 Maret tahun 2021.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, operasi ini dilakukan untuk mengungkap berbagai kasus Curanmor khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Dalam operasi Jaran ini kami berhasil mengungkap 8 pelaku, 5 TKP yaitu di Kecamatan Lemburstu, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang dan Kelurahan Cikundul juga,” ujar AKBP Sumarni saat jumpa pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (03/03/2021) sore.

“Dari para pelaku kami menyita sebanyak 6 unit kendaraan roda dua, peralatan untuk melakukan kejahatan diantaranya, kunci letter T, kunci yang sudah diruncingkan untuk merusak kunci kontak, pemukul, 1 unit handphone dan beberapa STNK,” terangnya.

Sumarni juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan operasi ini, jajarannya berhasil mengamankan TR (33) sebagai salah satu tersangka yang dijadikan target operasi Jaran Lodaya 2021.

“TR ini merupakan target operasi kami di operasi Jaran Lodaya 2021, dimana TR sudah melakukan kejahatannya sebanyak Enam kali dan sudah antar Kota,” tegasnya.

Hingga saat ini ke-8 tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Satu orang tersangka berinisial CK (25) yang berperang sebagai penadah barang haram tersebut terancam pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan 7 tersangka lainnya, NO (32), JY (25), TR (33), UO (31), RR (27), MIP (29) dan YK (41) terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

BACA Juga: Polres Sukabumi Kota Kembali Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, 14 Tersangka beserta BB Berhasil Diamankan


Pewarta: Azis Ramdhani
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال