Ketua Partai NasDem, Surya Paloh. (Istimewa) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Partai NasDem yang belakangan ngotot melakukan revisi UU Pemilu kini balik badan mendukung pemerintah sepenuhnya menolak revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh bahkan menginstruksikan fraksi partainya di DPR RI untuk tidak melanjutkan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu Paloh juga menginstruksikan jajarannya mendukung Pilkada Serentak 2024.
Paloh beralasan Indonesia tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi. Sehingga, kata dia, partai-partai pendukung pemerintah perlu tetap solid untuk mendukung upaya pemulihan ini.
“Cita-cita dan tugas NasDem adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik,” kata Surya Paloh dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/2/2021).
Sebagai partai politik tegas Paloh, NasDem berkewajiban menelaah kritis setiap kebijakan. Namun, tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya.
Keputusan Paloh ini menandakan perubahan sikap NasDem terkait revisi UU Pemilu dan penyelenggaraan pilkada pada 2022 dan 2023.
Sebelumnya diketahui, NasDem gencar mendukung revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 itu serta normalisasi pilkada.
Kamis, 4 Februari 2021, Fraksi NasDem DPR bahkan menggelar diskusi ihwal urgensi revisi aturan ini. Diskusi itu mengundang anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan, dan Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra.
Sebelumnya, NasDem menjadi salah satu partai politik yang mendorong RUU Pemilu dan normalisasi pilkada serentak dari 2024 menjadi 2022 dan 2023.
Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari menyatakan bahwa jumlah sumber daya manusia yang bisa dicalonkan menjadi pejabat sementara (Pjs) gubernur yang terbatas akan menjadi salah satu masalah bila pilkada tetap digelar serentak dengan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada 2024.
Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menunjuk sebanyak 24 orang untuk menjabat sebagai Pjs gubernur di 24 provinsi yang masa jabatan pasangan gubernur dan wakil gubernurnya berakhir pada 2022 serta 2023.
“Sumber daya manusia jumlah terbatas untuk cari orang dengan kualitas memimpin provinsi, kan harus selektif sekali, pasti akan ada keterbatasan sumber daya manusia,” kata sosok yang akrab disapa Tobas itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (4/2).
Salah satu kepala daerah yang akan terdampak Pilkada 2024 itu adalah Gubernur DKI Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Sebagian pengamat menyebut Anies akan kehilangan momentum dan panggung jika mengalami kekosongan jabatan dua tahun sebelum Pilpres 2024.
Red*/ Ak