Limbah tepung kelapa di aliran sungai yang menghubungkan Dusun II dan IV Desa Air Joman Baru, Asahan, Sumut. (Foto: ZN) |
sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Menyoroti keluhan warga Dusun II dan IV Desa Air Joman Baru Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut), atas adanya limbah tepung kelapa yang dibuang sembarangan ke aliran sungai yang berada di sekitar dusun tersebut, koalisi LSM Asahan mengancam akan melakukan aksi protes.
Diduga, limbah tepung kelapa yang tercium bau menyengat hingga meresahkan warga sekitar itu akibat ulah oknum perusahaan CV Sejahtera, pabrik tepung kelapa yang membuang limbah sembarangan ke aliran sungai yang melintasi Dusun II dan IV Desa Air Joman Baru itu sendiri.
Aksi ini akan dilakukan lantaran beberapa kali keluhan dan protes warga kepada pengusaha yang bersangkutan, dalam hal ini CV Sejahtera, maupun kepada pemerintah setempat dianggap tidak ada hasilnya.
“Kami sudah menyampaikan keluhan dan protes baik kepada pihak perusahaan maupun ke pemerintah desa. Tapi tidak ada tanggapan yang jelas,” ujar salah seorang Warga Dusun IV Desa Air Joman, Tini (28) kepada awak media saat dijumpai di kediamannya, Rabu (24/2/2021).
BACA Juga: Tidak Tahan Bau Limbah Menyengat, Warga Desa Air Joman Baru Mengeluh
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu koordinator Koalisi LSM Asahan, Hery Noto. Bahkan kata Hery, dirinya mendapat informasi dari pihak Kecamatan Air Joman yang mengatakan bahwa untuk berkomunikasi dengan pihak pengusaha, itu sangat tertutup.
“Akibat keluhan dan protes warga yang tidak ditanggapi inilah, kami dari Koalisi LSM Asahan bersama warga akan melakukan aksi,” ujar Hery kepada sukabumiNews, Kamis (25/2/2021).
Adapun koalisi LSM Asahan ini terdiri dari Indonesia Anti Cooruption Society (IACS) dan Solidaritas Social Pendukung Aspirasi Masyarakat Asahan (SS-PAMA).
“Kita menduga telah terjadi penyimpangan dan atau pelanggaran hukum tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009 di mana di dalamnya mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi,” sambung Hery Noto.
“Seharusnya pihak pengusaha membuat kolam tersendiri di area lokasi pabrik untuk menampung limbah agar tidak tercemar ke mana-mana,” tambah Hery.
Oleh karena itu, lanjut Hery, hendaknya Dinas Llingkungan Hidup (DLH) secara berkala melakukan monitoring dan uji sample terkait air limbah tersebut. “Adakah sudah memliki ambang batas kewajaran, dan bagaimana pula keadaan maupun dampak limbah tersebut terhadap lingkungan,” sambung nya.
Informasi yang diperoleh sukabumiNews, rencana aksi protes akan dilakukan ke DLH, Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Asahan dengan agenda sorotan meliputi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Instalasi Pemmbuangan Air Limbah (IPAL) Uji Kelayakan Lingkungan (UKL) dan Uji Pengelolaan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.
Bahkan dalam aksinya para penggiat lingkungan hidup itu juga akan menyoroti izin operasional pabrik tepung kelapa yang telah beroperasi sejak 10 tahun itu, serta masalah pembayaran pajak tahunan perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kisaran.
Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021