Sidang Kasus Perdata antara Direktur dan Komanditer CV Alifa dengan Bank Bukopin Ditunda


Ternyata! kasus perdata ini disinyalir melibatkan Anggota DPR dan Pejabat Pemda Kabupaten Sukabumi?

sukabumiNews, PALABUHANRATU – Sidang gugatan perkara perdata antara Direktur dan Komanditer CV Alifa dengan Bank Bukopin selaku tergugat I belum membuahkan hasil. Pasalnya, sidang yang sedianya digelar hari ini, Selasa (16/2/2021) dengan agenda Pembacaan Gugatan, ditunda selama dua pekan ke depan.

Informasi yang diperoleh sukabumiNews, alasan penundaan karena ketidak hadiran kuasa hukum pihak tergugat, dalam hal ini yaitu Bank Bukopin. Sidang akan kembali digelar pada tanggal 2 Maret 2021.

“Jadi Pembacaan gugatan belum bisa dibacakan kali ini karena menunggu kehadiran pihak tergugat I . Memang mekanismenya seperti itu. Jadi pihak tergugat itu dikasih waktu 2 sampai 3 kali dalam setiap momen persidangan. Kalau 3 kali tidak hadir, ya dilanjut,” ujar Kuasa Hukum penggugat, Saleh Hidayat, SH., kepada sukabumiNews ditemui di Pengadilan Palabuhanratu, Selasa (16/2/2021).

Mengenai kasus perdata yang sedang ditanganinya, Saleh mengungkapkan bahwa dalam perkara perdata ini, yakni terkait perjanjian kredit antara CV Alifa dan Bank Bukopin Sukabumi. Para penggugat bersama tergugat II memperoleh 2 fasilitas kredit dari Bank Bukopin.

“Fasilitas yang pertama berupa rekening Koran senile Rp600 juta. Fasilitas yang kedua berupa modal kerja sebesar Rp1,9 miliar yang bersifat Stand By Loan,” ungkap Saleh.

Namun, lanjut Saleh, untuk modal kerja Rp1,9 miliar ini dikeluarkan secara sepihak oleh Bank Bukopin dan Tergugat II Zulfa Ihsan Alfaruq yang posisinya di CV Alifa adalah sebagai wakil direktur.

“Saudara Julfa mencairkan Rp1,9 miliar itu melibatkan pihak ketiga dengan menyodorkan anderline projek sebagai persyaratan modal kerja itu dicairkan. Yang ternyata SPK-nya itu bodong, pekerjaanya fiktif, dan melibatkan oknum anggota dewan (DPRD) Kabutaden Sukabumi dan pejabat Pemda Kabupaten Sukabumi,” beber Saleh.

Sehingga kami, lanjut Saleh, menggugat bahwa proses pencairan Rp1,9 ini adalah cacat hukum karena melanggar prinsif keadilan dan perbankan. “Oleh karenanya kami menuntut mencari keadilan kepada PN Cibadak ini untuk memohon kepada majelis bahwa hutang yang sah secara hukum adalah yang Rp 600 juta (yang rekening Koran),” tegasnya.

Menurut Saleh, kalau tidak dicairkan yang Rp1,9 milyar, tidak jadi hutang. “Oleh karenaya, seluruh objek jaminan yang hari ini berada di Bukopin ya tidak boleh dilelang, tidak boleh dieksekusi oleh pihak perbankan, harus dikembalikan kepada klien kami (penggugat),” tambahnya.

Saleh menegaskan, penggugat I dan II, dalam hal ini Ibu Rika dan suami, selaku pemilik jaminan, bersedia melunasi utang yang sah secara hukum yaitu yang Rp 600 juta.

“Saya kira, itu poinnya,” pungkas Saleh.

Kuasa Hukum tergugat II, D. Dahlan, SH., (kanan) dan Dasep Rahman)  

Di tempat yang sama, D. Dahlan dan Dasep Rahman, selaku Kuasa Hukum Tergugat II menyatakan, pihaknya akan menjawab semua gugatan yang disampaikan oleh tergugat, dan akan membeberkan kemana saja aliran dana Rp1,9 miliar tersebut, sambil berjalan di persidangan.

Ditemui terpisah, pihak penggugat I (Nurdin) berharap kepada yang merasa menggunakan dana Bukopin via tergugat II agar menyadari dan ada kesiapan mengganti posisi menjadi kreditur, dengan jaminan apa saja yang dimilikinya.

“Data orang-orang yang mencairkan dan menerima dana, pegawai Bukopin lebih tau dari saya, karena pernah datang ke kantor Bukopin. Modal kerja, sama sekali tidak dipake oleh saya, tapi rekening koran itulah yang saya pake dan saya siap mempertanggung jawabkan,” ujar Nurdin dalam keterangannya kepada sukabumiNews, Selasa.

Nurdin menyatakan bahwa dana sudah ada. Tapi menurutnya, tidak ada kewajiban baginya untuk melunasi modal kerja.

BACA Juga: Heboh, Orang Tua Gugat Anak Akibat Proyek SPK Bodong Senilai Rp 1,9 Miliar di Sukabumi

Pewarta: Jahrudin

Editor: AM.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال