Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. (Foto: ANTARAFOTO) |
sukabumiNews, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merasa sedih lantaran ada pihak-pihak yang melaporkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Jokowi
dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Andi Ketidakadilan dan Gerakan
Pemuda Islam (PGI) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kunjungan ke
Maumere, Sikka, NTT pada Selasa (23/2/2021) lalu.
"Sedih juga
dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan
Presiden Jokowi ke Bareskrim POLRI," tulis Jimly Asshiddiqie, dikutip
sukabumiNews, melalui akun pribadinya @JimlyAs, Minggu pagi (28/2/2021).
Sedih jg dg adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yg dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim POLRI. Presiden itu kepala negara & kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hkm sdh ada aturannya di UUD45, yaitu diproses di DPR, ke MK&MPR, bukan ke POLRI via peradilan biasa
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) February 28, 2021
Namun, dua laporan
terhadap Presiden Jokowi itu tidak diproses oleh pihak Bareskrim. Bareskrim
Polri memiliki alasan tersendiri tidak menerbitkan laporan polisi atas
kerumunan massa saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di NTT.
Pakar hukum tata
negara yang kini menjabat anggota DPD RI itu juga menyinggung adanya mekanisme
yang sudah diatur konstitusi ketika seorang kepala negara diduga melakukan
pelanggaran hukum.
"Presiden itu
kepala negara & kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada
aturannya di UUD45, yaitu diproses di DPR, ke MK&MPR, bukan ke POLRI via
peradilan biasa," tegas Prof Jimly.
Sebelumnya, Karopenmas
Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim bukan menolak
laporan. Namun, laporan yang disampaikan tidak bisa ditindaklanjuti.
”Sebenarnya bukan
menolak laporan. Bareskrim Polri menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana
dalam kerumunan Jokowi. Sehingga laporan polisi tidak diterbitkan untuk PP
GPI,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat
dihubungi, Sabtu (27/2/2021).
Dengan tidak adanya
pelanggaran hukum, maka kepolisian tak bisa mengusut laporan masyarakat.