Polres Sukabumi Kota Ringkus 6 Orang Pelaku Pembobol Mesin ATM

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni (tengah) saat menggelar jumpa pers. (Foto: Azis R) 

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus enam orang pelaku pembobolan Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kebon Jati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (3/2/2021).

Barang Bukti hasil kejahatan pembobolan mesin ATM. 

Selain para pelaku, sejumlah barang bukti seperti puluhan ATM, dua kendaraan roda empat, tusuk gigi, dan uang senilai Rp 153 juta turut diamakan aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota.

"Alhamdulliah tadi siang petugas telah berhasil menangkap pelaku pembobol ATM yang sedang melancarkan aksinya di sekitar Kota Sukabumi," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (3/2/2021) malam.

BACA: Dua Terduga Pengganjal Mesin ATM di Sukabumi 'Dilumpuhkan' Polisi

Dikatakan Sumarni, dalam upaya penggagalan dan pengungkapan pembobolan mesin ATM ini aparat kepolisian berhasil mengamankan enam orang pelaku.

"Pelaku sempat akan melarikan diri dan menambrak petugas, sehingga diberikan tembakan peringatan sebagai tindakan tegas terukur oleh petugas," jelasnya.

Sumarni menjelaskan, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan cara dengan mengganjal atau memasukan tusuk gigil ke dalam ATM.

"Setelah mesin ATM diganjal lalu pelaku lainnya membantu korban yang kesulitan untuk memasukan kartu ATM, kemudian menukarnya dengan yang sama, namun sudah dipotong, lalu mengambil uang setelah mengetahui pin korban yang di intip sebelumnya," ucapnya

“Atas perbuatanya, keenam orang pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara selama 9 tahun." Pungkas AKBP Sumarni.

Pewarta: Azis Ramdhani

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال