Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni didampingi
jajaran, menunjukkan barang bukti botol miras yang berhasil diamankan.
sukabumiNews, KOTA SUKABUMI –
Polres Sukabumi Kota Kembali berhasil mengamankan sebanyak 643 botol Minuman
Keras (Miras) berbagai jenis dan merek di Sebuah Rumah Kontrakan (Ruko) di Perumahan
Puri Cibeureum Permai, Rabu (24/2/2021).
"Sekira Pukul 07.00 wib pagi, jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis merk yang berada di wilayah hukum polres sukabumi kota tepatnya di salah satu rumah kontrakan di perumahan Puri Cibereum Permai Kecamatan Cibeureum," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan dalam Konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota Rabu.
Sumarni menjelaskan bahwa ratusan botol minuman haram tersebut disimpan dalam sebuah mobil Avanza berwarna hitam yang terparkir di sebuah rumah kontrakan di perumahan Puri Cibeureum Permai dengan jumlah 615 botol dan langsung kita amankan.
"Kita juga menggrebek di tempat kejadian perkara (TKP) yang lain berada di sebuah toko tepatnya di jalan Pelabuhan II Kelurahan Citamiang dengan pemilik toko berinisial SS dengan 28 botol minum keras kita dapatkan," jelasnya.
Selain itu juga Kapolres Sukabumi Kota melanjutkan untuk jumlah total botol minuman keras di sita Aparat Kepolisian sebanyak 643 botol dengan berbagai jenis merk dan kita mendapatkan informasi bahwa terdapat ribuan botol minuman keras yang dikirim dari Bandung sudah masuk ke wilayah Sukabumi serta akan terus kita kembangkan semoga hari ini juga berhasil di kembangkan," pungkasnya.
Pewarta: Azis Ramdhani
Editor: Red