Perda Pesantren Disahkan, Uu Ruzhanul Ulum: Ponpes Salafiyah Kini Bisa Dapat Bantuan


sukabumiNews.net, KOTA TASIKMALAYA – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum atau Kang Uu menyambut baik penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat raripurna dengan agenda penetapan 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) di Ruang Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (1/2/2021).

Empat raperda yang ditetapkan menjadi perda tersebut yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi, Statistika dan Persandian, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Jawa Barat, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Kang Uu yang juga merupakan sosok Panglima Santri Jabar ini mengatakan, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Perda Pesantren) merupakan aspirasi warga Jabar di saat pondok pesantren (ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.

Selama ini, ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki pendidikan formal.

"Maka salah satu solusi adalah Perda Pesantren. Jadi ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah. Tidak menutup kemungkinan santri di Jabar dapat BOS," ucap Kang Uu dalam keterangan resminya di Kota Tasikmalaya, Selasa (2/1/2021).

Ia menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur'an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya. 

"Jadi kalau mengatasnamakan pesantren tetapi di dalamnya hanya pendidikan SD, SMP, SMA, tapi tidak belajar kitab kuning maka tidak termasuk pesantren," ucap Kang Uu.

"Harapan kami, Perda Pesantren ini menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren dan menambah optimisme kepada para kiai dan ulama bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jabar memperhatikan Pondok Pesantren," ujarnya.

Selain mengenai bantuan, dalam Perda Pesantren ini juga dibahas mengenai pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi.

Kang Uu menjelaskan, unsur pemberdayaan dalam Perda Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak diabaikan. Mereka akan diberdayakan atau dilibatkan dalam setiap proses pembangunan di Jabar, khususnya terkait visi Jabar Juara Lahir dan Batin.

"Apalagi sesuai Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, maka harus menjadi tujuan pokok setiap daerah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Di situlah fungsi para ulama, kiai, dan ajengan. Jadi diberdayakan khususnya dalam pembangunan manusia seutuhnya," ucap Kang Uu.

Lewat Perda Pesantren ini, ponpes pun akan mendapatkan penyuluhan dari pemerintah. Meski begitu, penyuluhan tersebut tidak akan mengganggu atau mengubah kurikulum masing-masing.

"Penyuluhan di sini bukan berarti masuk dalam kurikulum ponpes. Kami tidak akan masuk ke wilayah itu kalau (ponpes) tidak mau. Penyuluhan bisa seperti penyuluhan kesehatan, penyuluhan kebersihan, ataupun penyuluhan yang bersifat duniawi yang tidak ada di ponpes," kata Kang Uu.

"Yang pasti semua ponpes tujuannya tetap harus menciptakan orang yang takwa, pemimpin orang yang takwa, dan ulama," tuturnya.

Red*

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال