Sopir truk ditahan bersama barang jarahan. (FOTO: Astro AWANI) |
sukabumiNews, TAWAU – Polisi Kerajaan Malaysia atau Polis Diraja Malaysia (PDRM) dari Batalyon 14 Pasukan Operasi Umum (PGA) Tawau, Sabah, Malaysia berhasil menggagalkan kegiatan penyelundupan rokok di Jalan Apas Balung Batu 21 senilai RM1,13 juta atau Sekitar Rp391 Milyar lebih.
Berdasarkan informasi intelijen, tim Batalyon PGA ke-14 Tawau melakukan pemantauan di Jalan Apas Tawau 13 Batu pada pukul 07.20, Rabu (10/2/2021) sebelum mendeteksi adanya truk tangki minyak yang mencurigakan dalam perjalanan menuju Kecamatan Semporna.
Tim PGA kemudian mengikuti truk tersebut sejauh hampir 13 kilometer sebelum memerintahkan truk tersebut untuk berhenti di Jalan Batu 21 Jalan Apas Balung.
Pembantu Komandan Operasi Umum Batalyon 14 Tawau, DSP Abdul Halim Ahmad dalam keterangan media kemarin mengatakan, pemeriksaan awal terhadap pengemudi pria berusia 39 tahun itu tidak menemukan ada yang salah dengan dirinya.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap truk tangki menemukan 193 kotak coklat yang memenuhi ruang tangki truk.
“Setelah diperiksa, ditemukan kotak berisi 74.900 bungkus rokok berbagai merek yang diduga merupakan rokok selundupan tidak dibayar yang tidak diedarkan ke pasar local,” ungkap Abdul Halim Ahmad dalam keterangannya dikutip sukabumiNews, Sabtu (13/2/2021).
Pengemudi truk tersebut kemudian ditangkap dan dibawa ke Markas Besar Kepolisian Daerah (IPD) Tawau bersama barang-barang yang disita termasuk truk tangki minyak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Total nilai barang yang disita termasuk 74.900 bungkus rokok berbagai merek, truk tangki minyak dan telepon genggam diperkirakan RM1.137.860,” tambahnya.
"Kasus tersebut saat ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 135 (1) (d) Undang-undang Kepabeanan 1967," tuturnya.
Menanggapi lebih lanjut, Abdul Halim mengatakan, pihaknya selalu siap mendeteksi segala taktik dan modus operandi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam upaya menertibkan tindak pidana dan penyelundupan yang terjadi di negara tersebut.
Pewarta: Astro AWANI
Editor: AM