Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat, SP., (mengenaklan Jas Hitam) memberikan SK kepada pasangan Calon Bupati / wakil Bupati terpilih pada Pilkada Asahan 2020, Surya –Taufik. (Foto: ZN) |
sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan, menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Asahan tahun 2020.
Dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Hotel Marina Kisaran, Jalan Sisingamangaraja, Jumat (19/2/2021) itu diketahui bahwa Pasangan Surya-Taufik Kembali Ditetapkan oleh KPU menjadi Bupati dan Wakil Bupati Asahan untuk priode 2020-2025.
Rapat pleno oleh KPUD Asahan ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, mengugurkan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Asahan tahun 2020, yang diajukan oleh pasanagan calon nomor urut 01 Nurhajizah Marpaung– Henri Siregar (NURI).
Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat, SP., mengatakan, rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan terpilih pada Pilkada serentak 2020 ini menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Surya-Taufik Zainal Abidin Siregar, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020.
Dijelaskan Hidayat, penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan No.23/PL.02.7- Kpt/1209/KPU-Kab/II/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020.
“KPU menetapkan pasangan ST 20 Surya,BSc –Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi., sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan, setelah MK memutuskan untuk menolak gugatan pada Pilkada Kabupaten Asahan,” jelas Hidayat.
Hidayat menambahkan, dengan digelarnya rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih ini, tugas KPU telah selesai. Selanjutnya, kata dia, KPU Kabupaten Asahan akan segera mengusulkan pelantikan yang akan dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara serentak melalu DPRD Kabupaten Asahan.
“Kita akan segera menyampaikan surat pengantar, surat keputusan berita acara dan termasuk dokumen persyaratan pencalonan kepada pimpinan DPRD, tinggal pimpinan DPRD yang melakukan proses pengusulan dan pengesahan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Utara,” katanya.
Sementara Plh. Bupati Asahan
Drs.Jhon Hardi Nasution, MSi mengucapkan selamat atas penetapan pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Asahan oleh KPU.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan Jhon Hardi mengapresiasi dan menghormati setiap tahapan Pemilihan serentak tahun 2020 yang telah dilakukan KPU dan berjalan dengan aman dan lancar.
“Kita sama mengetahui bahwa tahapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 09 Desember 2020 telah berlalu, semua itu telah kita lalui bersama dengan kearifan dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat, KPU dan Bawaslu telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya” ucap Jhon Hardi.
Hadir pada papat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih itu, Plh. Bupat Asahani Jhon Hardi Nasution, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Dandim 02/08 Asahan Letkol Inf Sri Marantika Beruh, Kepala Kejari Asahan diwakili Kasi Intel, Zulham Dams, Forkopimda, Komisioner KPU Sumatera Utara Syafrialsyah, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Khomaidi Hambali Siambaton, serta pasangan calon terpilih, H. Surya dan Taufik Zainal Abidin beserta Istri dan pimpinan partai politik.
BACA Juga: Dilantik Gubernur Sumut, Pasangan Surya -Taufik Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Asahan
Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021