Jelang Masa Pensiun, 25 ASN Dapat Bantuan Masing-Masing Rp1 Juta dari Pemkab Asahan

Pj Sekda Kab Asahan Drs. Jhon Hardi Nasution, MSi, saat memberikan bingkisan kepada ahli waris anggota Korpri dan ASN. (Foto: ZN) 

sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memberikan bantuan penali kasih kepada 25 orang ASN yang memasuki masa pensiun, masing-masing sebesar Rp1 juta.

Tidak hanya itu, Pemkab Asahan juga memberikan bantuan duka cita kepada 5 orang anggota Korpri yang meninggal dunia, masing-masing sebesar Rp.5 juta. Bantuan duka cita ini diserahkan kepada ahli waris.

Pemberian bantuan tersebut diserahkan oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Jhon Hardi Nasution, pada Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang digelar di halaman Kantor Bupati Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (17/2/02).

Upara ini diikuti oleh para ssisten, OPD, para Pejabat Struktural, Camat Kisaran Barat dan Camat Kisaran Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Jhon Hardi menyampaikan harapannya kepada ASN untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Asahan.

Di kesempatan yang sama, Mantan Kepala BKD Kabupaten Asahan itu juga menyaksikan penandatanganan kerja sama antara DPK Korpri Kabupaten Asahan dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang dilanjutkan dengan penandatanganan oleh DPK Korpri Kabupaten Asahan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Asisten Deputi Direktur BPJS Wilayah Sumatera Utara Rasidin Nasution menjelaskan bahwa kerjasama yang ditandatangani antara DPK Korpri Kabupaten Asahan dengan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk meningkatkan santunan kematian yang diberikan oleh DPK Korpri kepada ahli.waris anggota Korpri yang masih aktif.

“Setelah adanya kerjasama antara DPK Korpri Kabupaten Asahan dengan BPJS Ketenagakerjaan maka anggota Korpri yang masih aktif meninggal dunia yang semula menerima santunan sebesar Rp5 juta, maka setelah Kerjasama nantinya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta,” jelas Rasidin Nasution.

Bahkan, kata Rasidin, apabila telah menjadi peserta selama 3 tahun, ahli waris juga akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu beasiswa kepada 2 orang anak sampai lulus kuliah.

Sementara itu, menyangkut kerjasama ini, Ketua DPK Korpri Kabupaten Asahan Azmi Ismail menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk percepatan proses penerbitan Akta Kematian dan Kartu Keluarga bagi anggota Korpri Kabupaten Asahan yang telah meninggal dunia.

Pewarta: ZN

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال