Lagi, 2 Pengedar Ganja Dibekuk Satres Narkoba di Lembursitu

Dua orang terduga Pengedar Ganja beserta barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. 

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk 2 orang terduga pengedar narkoba jenis daun ganja kering.

Informasi yang diperoleh sukabumiNews dari Paur Humas Polres Sukabumi Kota, Bripka Sholeh, keduanya dibekuk polisi di Kampung Pangkalan Kelurahan Situmekar Kota Sukabumi pada Sabtu (27/02/2021), dini hari.

Kedua pelaku masing-masing  berinisial NA (37), warga Situmekar Lembursitu dan RH (35), warga perumahan Baros Kencana Baros Kota Sukabumi.

"Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) linting daun ganja kering, 3 (tiga) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna putih, 1 (satu) paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat dan 2 (dua) unit telepon genggam," kata Sholeh kepada sukabumiNews, Ahad (28/02/2021).

Kepada Polisi, sambung Sholeh, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang untuk dijual dan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto menuturkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan badan hingga penggeledahan di rumah dan lokasi tersembunyi lainnya.

“Tepatnya pada Sabtu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang kami duga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja kering di salah satu rumah di Kelurahan Situmekar Lembursitu,” ujar Ma’ruf kepada awak media, Ahad (28/02/2021) sore.

“Dari keduanya kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis daun ganja dan 2 (dua) unit telepon genggam,” pungkasnya.

Hingga saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA Juga: Polres Sukabumi Kota Temukan Ladang Ganja di Lereng Gunung Gede Pangrango

Pewarta: Azis Ramdhani
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال