sukabumiNews.net, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RANPE) yang diterbitkan Presiden Jokowi belum lama ini.
"Perpres ini dapat dikatakan sebagai kebijakan nasional yang berisi upaya yang komprehensif sistematis dalam upaya meningkatkan perlindungan negara terhadap warga negara dari ancaman terorisme," kata Boy Rafli dalam acara Webinar Sosialisasi Perpres Nomor 7 Tahun 2021 terkait RANPE di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Dalam Perpres ini, kata Boy Rafli, banyak mengandung hal yang mengarah ke langkah pencegahan, koordinasi, peningkatkan kapasitas di antara pemangku kepentingan serta mengedepankan kerjasama.
Boy Rafli menyebut bahwa ancaman penyebaran ekstremisme tidak memilih korbannnya. Berbagai elemen masyarakat, kata Boy Rafli, bisa terpengaruh dan tidak sadar untuk mengikuti gerakan ekstremisme.
"Kondisi ini bukan hanya terjadi di Indonesia melainkan sudah dalam skala global. Dan dampaknya nyata, mendatangkan korban. Karena radikalisme bisa mengubah alam pikiran orang kepada cara-cara kekerasan dalam melakukan aktivitas guna mencapai tujuan," jelasnya.
Mantan Kapolda Papua tersebut juga mengungkapkan bahwa cara penyebaran gerakan ekstremisme yaitu dengan cara mengendalikan pola pikir seseorang. Kemudian terus meyakinkan kalau melakukan hal (kekerasan) dimakaksud, bisa masuk surga.
Dan cara-cara seperti ini, tutur Boy Rafli, tidak disadari sudah masuk ke dalam kehidupan masyarakat. "Di Indonesia sendiri, sudah ditemukan beberapa kelompok radikalisme yang menyasar generasi muda," katanya.
Ketika diberi pemahaman, sambung Boy Rafli, cara berpikir mereka akan berubah dan yakin, lalu setuju terhadap aksi kekekasan. Ketika itu pula maka ia bisa jadi pelaku kekerasan yang berakhir ke aksi terorisme. "Itu yang tidak kita inginkan," terangnya.
Dalam kesempatan Webinarnya itu Boy Rafli juga mengungkapkan bahwa sebanyak hampir 2 ribu penduduk di Indonesia terlibat tindak pidana terorisme pada 20 tahun terakhir. Mayoritas mereka berangkat ke Irak dan Suriah dan tercatat ada 1.250 orang di antaranya sudah meninggal dunia saat ditahan.
"Ini adalah akibat proses radikalisasi masif baik face to face maupun dari medsos," sambungnya.
Dengan adanya Perpres ini, lanjut dia, maka Pemerintah bakal melakukan upaya preventif dalam bekerjasama dengan semua pihak guna membangkitkan sikap resisten terhadap radikalisasi.
"Jadi dalam masyarakat itu diharapkan resisten terhadap adanya penyebarluasan pahan radikal, jangan sampai ada orang yang melakukan radikalisasi, bahkan dalam proses radikalisasi itu bisa menyalahgunakan teks agama kemudian masyarakat kita tidak waspada," kata Boy Rafli.
Pewarta: Muhammad Fadhli
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021