Kades Langensari: Tidak Ada Penolakan Program PTSL, Justru Kami Menunggu Kejelasan Pihak BPN. (Foto: Tangkapan layar video/ Prim) |
sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Kepala Desa (Kades) Langensari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Nasihin menepis tudingan terkait penolakan dirinya terhadap program percepatan Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
"Tidak ada penolakan, itu hanya berita hoax. Malah justru saya akan sangat terbantu dengan adakanya program PTSL, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah," kata Nasihin saat ditemui di Kantor Desanya, Rabu (10/2/2021).
Sebelumnya, beredar isu di masyarakat Desa Langensari bahwa Kades Langensari tidak kooperatif dan menolak program yang diluncurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) terkait program percepatan Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 tersebut.
"Adapun isu bahwa saya menolaknya, itu tidak benar," tegas Nasihin.
Nasihin mengaku bahwa memang beberapa waktu lalu ada dari pihak BPN yang datang ke desanya untuk mengumpulkan RT dan RW. Namun lanjut Kades, karena penduduk di desanya mayoritas petani, maka untuk bisa mengumpulkannya harus melalui pemberitahuan terlebih dahulu.
"Saat itu saya katakan bahwa waktunya tidak tepat. Jadi bukan menolak atau tidak kooperatif, ini hanya mis komonikasi saja," jelas Nasihin.
Bahkan, kata Nasihin, dirinya malah merasa heran saat meminta kejelasan kepada pihak BPN mengenai 1200 bidang tanah dari kuota 1500 bidang yang sudah didaftarkan dalam program PTSL tahun 2007, sampai detik ini belum terealisasi.
Dikatakan Nasihin, saat itu Ia bersama aparat desanya medatangi kantor ATR/ BPN Kabupaten Sukabumi untuk meminta klarifikasi, sekaligus meminta penjelasan pihak BPN mengenai kapan diadakannya penyuluhan dan pengukuran di Desa Langensari.
Saat itu pula, terang Nasihin, Pihak BPN Kabupaten Sukabumi memberikan penjelaskan bahwa tahun 2007 Desa Langensari sudah pernah diajudikasi pengukuran dan sudah mendapakan sertifikat ketika desanya dipimpin Kades terdahulu yaitu Darwin.
"Saat ditanya dan dipinta data dokumen arsipnya, pihak BPN tidak bisa membuktikannya dengan alasan tidak ada dokumen Arsip di BPN," ungkap Nasihin.
"Saya heran kenapa BPN tidak memiliki arsipnya, padahal itu adalah arsip dokumen yang sangat penting, malahan menyuruh saya untuk mendata ulang masyarakat yang mendapatkan sertifikat pada tahun 2007 untuk ke BPN," tambah Nasihin.
Ketika disinggung mengenai hasil musyawarah di BPN, Nasihin mengatakan bahwa untuk Program PTSL itu pihaknya belum bisa memastikan untuk merealisasikannya karena Pemdes Langensari hingga saat ini masih menunggu kejelasan dari pihak BPN.
"Kami berharap, program tersebut bisa terialisasi, sebab sangat membantu masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat tanah. Semoga PTSL ini terus ada," harapnya.
Sementara itu, terkait isu tersebut pihak BPN Kabupaten Sukabumi ketika dimintai konfirmasi, pihaknya enggan memberikan komentar.
Pewarta: Prim RK
Editor: Red