Wapres RI, KH Ma’ruf Amin. (Dok. wapresri.co.id) |
sukabumiNews, JAKARTA – Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri miras atau minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil dengan persyaratan tertentu. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani pada 2 Februari 2021.
Adapun persyaratannya yang tertulis ialah, investasi hanya bisa dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka jual beli miras pun telah diizinkan, namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam daftar 44 dan 45 Lampiran III.
“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.
Tak hanya itu, kini baik investor asing, domestik, koperasi, bahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berinvestasi dalam industri miras tersebut.
Selain itu, investasi dapat dilakukan dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Apabila investasi di Industri miras dilakukan di luar provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Sontak, sejumlah pihak bereaksi dan menyayangkan keputusan Presiden tersebut, karena kebijakan tersebut dianggap menimbulkan efek buruk.
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, turut menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) tersebut .
Dalam keterangannya, ia menyoroti Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, dalam proses diterbitkannya Perpres yang melegalkan miras ini.
Terlebih Maruf Amin merupakan mantan MUI dan saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI.
“Miras dilegalkan. Pukulan banget buat Kyai Ma'aruf nih,” cuit Cipta Panca melalui akun Twitter pribadinya @panca66, sebagaimana dikutip Jakbarnews.com.
Hingga saat ini, Kyai NU itu belum mengeluarkan tanggapan apapun terkait dengan dibukanya izin untuk produksi miras secara terbuka di wilayah tertentu di Indonesia.
Senada dengan Cipta Panca, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga ikut menyoroti KH Maruf Amin.
“Untuk Antum di MUI soal miras dan investasinya memang sudah jelas haram. Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah. Tapi bapak Penanya mungkin minta penegasan, karena Perpres miras itu dikeluarkan oleh Presiden @jokowi, padahal Wapresnya KH Makruf Amin, yang dulu Ketum, sekarang Ketua Dewan Pertimbangan MUI,” cuit Hidayat Nur Wahid, dikutip sukabumiNews dari akun Twitter @hnurwahid pada Ahad 28 Februari 2021.
Untuk Antum di MUI soal miras&investasinya memang sudah jelas haram. Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah. Tapi bpk Penanya mungkin minta penegasan, krn Perpres miras itu dikeluarkan olh Presiden @jokowi, pdhl Wapresnya KH Makruf Amin, yg dulu KetUm,skrg Ket Dewan Pertimbangan MUI. https://t.co/kCqmKHDAS0
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 28, 2021
Sebelumnya, Hidayat mengutip cuitan dari Kyai Cholil Nafis yang menyebut jika miras haram, tidak perlu menunggu fatwa dari MUI.
"Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah," cuit Cholil.BACA Juga: Industri Miras Diizinkan, PP Muhammadiyah Kecewa