Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang pengadilan. (Fhoto: ANTARA) |
sukabumiNews, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum menyebut terpidana Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia saat statusnya buronan karena perbuatan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Hal ini maksud Jaksa karena Napoleon membantu menghapus nama Djoko Tjandra sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) tanpa memberitahukan Kejaksaan Agung yang menangani perkara korupsi cessie Bank Bali.
"Sejak namanya dihapus dari red notice Djoko Tjandra bebas keluar masuk wilayah Indonesia," kata Jaksa Zulkipli saat membaca surat tuntutan Napoleon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Jaksa menerangkan, penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice membuat petugas Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjaga perlintasan antarnegara tak dapat mendeteksi Djoko Tjandra saat masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Hilangnya nama Djoko Tjandra dalam sistem ECS pada SIMKIM terjadi pada 13 Mei 2020. Saat itu Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi Ferry Tri Ardhiansyah atas perintah Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Sandi Andaryadi melakukan penghapusan status DPO terhadap Djoko Soegiarto Tjandra.
Penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO merupakan permintaan Divhubinter melalui dua surat pada 4 Mei 2020 dan 5 Mei 2020 yang dibuat atas perintah Napoleon dengan alasan tidak ada permintaan Kejaksaan sebagai pihak yang meminta perpanjangan. Padahal, Napoleon dan Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri mengetahui sejak awal Djoko Tjandra merupakan terpidana dan masuk dalam red notice.
Setelah namanya terhapus dari daftar red notice, Djoko Tjandra kemudian masuk ke Indonesia pada Juni 2020 untuk mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sehingga pada bulan Juni 2020 Djoko Tjandra kembali ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa.
BACA Juga: Ini Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra Versi Mahfud MD
Sumber: VIVA
Editor: Red