Praktisi Hukum, Tumpak Nainggolan, SH. (Foto: ZN) |
sukabumiNews, ASAHAN (SUMUT) – Soal limbah pabrik tepung kelapa milik CV Sejahtera yang diduga dibuangnya secara sembarangan ke Sungai Bondar Balok yang menghubungkan Desa Air Joman Baru dan Desa Air Joman Lama, praktisi hukum yang sekaligus salah satu pengacara di Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Tumpak Nainggolan, SH., angkat bicara.
Menurutnya, bagi pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 104 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) tindak pidana formil, yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan media lingkungan hidup tanpa izin, dapat dipidana.
“Berdasatkan pada pasal 1 angka (32) UUPPLH yaitu orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum melakukan perbuatan dumping limbah dan atau bahan media ke lingkungan hidup tanpa izin dipidana paling lama 3 hingga 4 tahun penjara, dan denda Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah),” jelas Tumpak Nainggolan, kepada sukabumiNews, Jum’at (26/2/2021).
Dia menambahkan, di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH tercantum beberapa poin aturan. Pada paragraf 3 pasal 20 ayat 1 s/d 5 tentang baku mutu lingkungan hidup. Sedangkan paragraf 4 pasal 21 ayat 1 s/d 5 berbicara tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
“Dan paragraf 5 pasal 22 ayat 1 menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Pasal demi pasal telah diuraikan dalam UU Nomor 32 Tahun 2029 tentang PPLL tersebut dengan jelas,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut praktisi hukum tersebut, hendaknya anggota DPRD Asahan turun dan survey ke lapangan, serta memberikan rekomendasi kepada pihak stakeholder yang berkompeten, agar permasalahan tersebut dapat segera diatasi.
“Untuk penyelidik dan penyidik di sini pihak Kepolisian Polres Asahan harus tanggap intuisi ke lapangan untuk menyelidiki keberadaan limbah pabrik tersebut. Bila perlu mengecek izin operasional perusahaan, apakah memiliki iizin atau tidak,” pungkasnya.
Pewarta: ZN
Editor: AM