sukabumiNews, KABUPATEN SUKABUMI – Sejumlah wartawan dan LSM yang ada di Kota dan Kabupaten Sukabumi menyatakan sikap menolak islah yang dilakukan oleh Komunitas Wartawan Sukabumi (Kowasi) dengan oknum anggota Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi.
Dalam video berdurasi 2:11 detik tersebut, wartawan dan Lsm menolak sikap yang dilakukan oleh Kowasi lantaran telah mencabut kembali laporan pengaduan terhadap saudara Ojang Apandi, oknum Kades yang beberapa waktu lalu telah dilaporkan oleh Kowasi sendiri bersama sejumlah Lsm dan komunitas wartawan lainnya di Kabupaten Sukabumi.
"Kami Wartawan dan Lsm Jawa Barat khususnya, umumnya Nasional dengan ini menyatakan menolak islah yang telah dilakukan oleh Kowasi Kabupaten Sukabumi dengan oknum Apdesi terkait permasalahan video viral, karena Kowasi tidak mewakili seluruh wartawan dan Lsm, " ujar Ketua Pers Sukabumi Ngahiji (PSN) Iwan dalam orasinya, dikutip sukabumiNews, Rabu (18/2/2021).
Dikatakan Iwan bahwa tuntutan PSN yakni proses hukum terkait video viral oleh oknum Apdesi agar segera diusut tuntas. Pencabutan laporan Yudi Suyudi yang mengatasnamakan Kowasi dianggap PSN adalah tidak sah.
"Lantaran tidak melibatkan wartawan dan Lsm Jawa Barat khususnya, umumnya Nasional serta kepada Oknum Kowasi yang sudah mencabut laporan pengaduan (Lapdu) agar meminta maaf dan mengklarifikasi kepada seluruh wartawan dan Lsm secara terbuka, transparan untuk di publikasikan," tegasnya.
Tuntutan Pers Sukabumi Ngahiji. |
Untuk diketahui, seperti diberitakan sukabumiNews sebelumnya, Ojang Afandi bersama sejumlah Kades yang tergabung dalam Assosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi melakukan deklarasi pernyatakan sikap melawan LSM dan Media yang diduga telah memperlakukan kepala desa secara tidak wajar.
BACA: Sejumlah Kades Nyatakan Sikap Lawan LSM dan Media yang Dianggap Telah Bersikap Tidak Wajar
Mereka mengajak para kepala desa untuk melakukan perlawanan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media yang dianggapnya selalu mengobok-obok Kepala Desa.
Dengan adanya pernyataan tersebut, Ketua Kowasi Yudi Suyudi melaporkan oknum kades tersebut dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan.
BACA: Ini Buntut Video Viral oleh Sejumlah Kades yang Dinilai Cemarkan Nama Baik Media dan LSM
Namun belakangan, Yudi Suyudi selaku Ketua Umum Kowasi mencabut kebali laporan pengaduan terhadap saudara Ojang Apandi.
Mengetahui hal itu, Pers Sukabumi Ngahiji (PSN) melaui Ketumnya Iwan Sugiyanto merasa geram dengan sikap yang diambil sepihak oleh Ketum Kowasi tanpa melibatkan yang lain dalam proses islah tersebut.
Padahal menurutnya, PSN merupakan salah satu yang turut mendampingi pelaporan, selain dari Kowasi dan PWRI.
"Saya sangat menyesalkan dan merasa dikhianati atas perjuangan semua temen-temen yang tidak hanya insan pers dan LSM yang ada di Sukabumi tetapi juga dari luar daerah yang pada saat itu turut mengawal proses hukum tersebut," ujarnya usai mendatangi Mapolres Sukabumi, Senin (15/2/2021) lalu.
Pewarta: Azis Ramdhani
Editor: AM