Syam Permana (tengah) didampingi Managing Partners Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, R. Anggi Triana Ismail (kiri) bersama rekannya (paling kanan) |
sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Pencipta lagu dangdut Indonesia asal Sukabumi yang pernah masyhur di era 90-an, Syam Permana, kini harus mengalami beban nestapa lantaran merasa tidak mendapatkan keadilan.
Guna mengurangi beban tersebut, Managing Partners Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, R. Anggi Triana Ismail bersama rekannya mendatangi kediaman Syam Perman yang beralamat di Kampung Babakan Jawa RT 02/18 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (1/2/2021).
R. Anggi Triana Ismail mengatakan, selain meminta dan mencari keadilan, Syam Permana juga menyampaikan maksud untuk bisa menyikapi kondisi terpuruk yang kini tengah dialaminya lantaran banyak lagu ciptaannya yang dipakai orang lain, tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan ia secara pribadi.
“Hasil dari obrolan atau permintaan keterangan dari prinsipal bapak syam berikut ditambah pemeriksaan bukti-bukti yang didapat dari tangan bapak syam permana ini, telah mengandung unsur-unsur kesengajaan atau perbuataan dugaan melawan hukum baik yang dilakukan oleh personal maupun badan hukum,” ungkap Anggi melalui keterangannya, Selasa (2/2/2021).
Mengingat banyak karya lagu Syam Permana yang kurang lebih sebanyak 90 lagu, kata Anggi, hasil ciptaannya dipergunakan oleh banyak orang dan badan hukum untuk kepentingan komersial pribadi mereka dengan tanpa diketahui Syam Permana selaku pencipta lagunya nya.
“Berangkat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bapak Syam Permana memiliki hak ekslusif bagi buah karya yang telah di ciptakannya. Sehingga telah layak dan patut bagi siapa saja baik personal maupun badan hukum yang ingin menggunakan karya-karya milik orang lain haruslah diketahui dan harus ada persetujuan dari pencipta,” terang Anggi.
Dan apabila itu bersifat komersil, lanjut Anggi, maka jelas harus ada share fee atau pembagian royalti yang jelas antara distributor / produsen / perusahaan musik dengan pencipta lagu, yang dalam hal ini adalah Syam Permana itu sendiri.
Hal itu, jelas Anngi, diatur dengan di Pasal 17 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa "Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan."
“Minggu ini kami akan layangkan surat klarifikasi terhadap beberapa badan hukum (mohon maaf belum bisa disebutkan perusahaan maupun yayasannya) guna mengetahui sejauh mana mereka mau melakukan itikad baik guna memusyawarahkan dampak perbuatannya. Berikut kamipun akan melakukan perlindungan hukum ke dirjen HAKI dibawah garis komando kemenkumham secara elektronik maupun tertulis,” kata Anggi.
“Namun apabila tidak ada win-win solution, maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan upaya hukum yang lebih tegas yakni gugatan ke pengadilan niaga, bahkan laporan kepolisian sebagaimana Pasal 113 UU Hak Cipta,” tandasnya.
Berikut adalah bunyi Pasal 113 UU Hak Cipta;
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
“Ya semoga pihak-pihak terkait didalam perkara ini bisa mengedepankan hati nuraninya ketimbang akal dan nafsu. Bagaimanapun kita harus tegur mereka yang secara de facto nyamannya mereka tak terlepas dari karya-karya klien kami. Dan tidak menutup kemungkinan kami pun akan layangkan beberapa surat lainnya ke aktris-aktris dangdut papan atas yang sampai saat ini seringkali menyanyikan lagu-lagu milik klien kami tanpa sepengetahuan & persetujuan bapak syam permana,” pungkasnya.
BACA Juga: Mengenal Syam Permana, Pencipta Lagu Dangdut Termasyhur Era 90-an yang Kini Jadi Pemulung
Lihat, Video Wawancara Eksklusif: Pencipta Lagu Dangdut Asal Sukabumi, Syam Permana Cari Keadilan
Pewarta: Is
Editor: AM