Kepala BAPPENDA Kebaupaten Asahan, Sorimuda Siregar saat menyampaikan penjelasan di tengah para pendemo. (Foto: Zulham Nainggolan)
sukabumiNews.net, ASAHAN - Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Taruna Merah Putih (TMP) dan Kaukus Muda (KAMUS) Asahan mendatangi kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Asahan, Sumut, Kamis (4/2/2021).
"Kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat Asahan terkait PPJ sebesar 5 persen ke setiap pelanggan namun tidak adanya perhatian pada penerangan di tanah Rambate Rata Raya khusunya di Kota Kisaran gelap gulita dan tidak adanya perawatan dan atau pemeliharaan," ujar Koordinator aksi TMP, Muhammad Seto Lubis didampingi Koordinator KAMUS, Madam Taufiqri dalam orasinya.
"Kami menganggap bahwa Kepala BAPPENDA Asahan terindikasi melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomo 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tandasnya.
Dalam orasinya, Muhammad Seto dan Madam Taufiqri juga menyatakan bahwa sebagai wajib pajak pihaknya menuntut transparansi dan pertanggungjawaban PLN ranting Kisaran dan BAPPENDA Pemerintah Kabupaten Asahan terkait anggaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibebankan kepada pelanggan.
Massa pendemo juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas realisasi pendapatan ataupun peruntukan dari PPJ yang dibebankan kepada masyarakat sebesar 5 persen.
"Kami meminta kepada Bupati Asahan H Surya, BSc, untuk mengevaluasi kinerja Kepala BAPPENDA karena tidak berkompeten dan gagal dalam meningkatkan PAD maupun pertanggungjawaban PPJ 5 persen," pintanya.
Sementara itu Kepala BAPPENDA Kabupten Asahan, Drs Sorimuda Siregar, MSi, di hadapan massa pendemo menjelaskan, bahwa untuk meningkatkan PAD tahun 2020, BAPPENDA Kabupaten Asahan menerima PAD dari PPJ sebesar Rp 28.180.000.000.
"PAD PPJ tersebut diperioleh BAPENDA atas setoran transfer PLN Cabang Rantau Perapat, Siantar dan Sibolga ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan," terang Sorimuda Siregar, yang juga mantan Kasat Pol PP Kabupaten Asahan.
Ia menambahkan bahwa anggaran pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan PPJ adalah tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Asahan.
"Kami di sini hanya menerima PAD PPJ yang disetorkan oleh PLN Cabang Rantau Perapat, Siantar dan Sibolga melalui bukti transfer ke Kas Daerah dan kita tidak menerima uang kontan melainkan menerima bukti transfer yang di kirimkan pihak PLN. Untuk mengetahui penggunaan anggaran PAD PPJ Tahun 2020 sebesar Rp 28,1 M itu di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asaham bukan kepada pihak kami," jelas Sorimuda.
Setelah berorasi dan mendengarkan penjelasan yang disampaikan Kepala BAPPENDA aksi massa pendemo pun dengan tertib dan tenang membubarkan diri meninggalkan halaman Kantor BAPPENDA.
Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021