Permasi Arya alias Abu Janda. (Istimewa/ net) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya atau yang karib disapa Abu Janda, terkait kasus dugaan ujaran kebencian karena menyebut 'Islam Arogan'. Abu Janda rampung diperiksa oleh penyidik pada Senin, 1 Februari 2021, malam.
Abu Janda didampingi oleh kuasa hukumnya saat dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa selama sekira lebih dari 12 jam, Abu Janda ternyata tak langsung ditahan oleh Polri. Sebab, Abu Janda masih berstatus sebagai saksi terkait perkara dugaan ujaran kebencian.
Padahal, lemilik akun twitter @permadiaktivis1 itu sudah mempersiapkan kebutuhannya jika hari itu langsung ditahan oleh penyidik Polri. Abu Janda mengaku telah membawa sejumlah pakaian untuk mengantisipasi jika langsung dijebloskan ke bui usai diperiksa polisi.
"Tas isinya baju saya. Jadi ya saya harus siap apa pun yang terjadi. Saya siap apa pun yang terjadi, saya sih mempersiapkan itu (jika ditahan) cuma ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi," ucap Abu Janda kepada awak media di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021, malam, seperti dilansir Gelora.co.
Penyidik cukup banyak mengorek keterangan dari Abu Janda terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Kepada awak media, Abu Janda mengaku dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik berkaitan balas-berbalas cuitan di twitter dengan Ustadz Tengku Zulkarnain.
"Intinya saya menjelaskan saya sebagai saksi dipanggil untuk klarifikasi menjelaskan apa yang saya maksud dengan itu (Islam arogan). Jadi saya sudah jelaskan ke penyidik bahwa twit saya yang bikin ramai itu adalah twit jawaban saya kepada ustaz Tengku Zul," beber Abu Janda.
Abu Janda mengaku cuitan yang kini bermasalah itu hanya untuk membalas cuitan Tengku Zulkarnain di media sosial. Dia mengklaim sama sekali tidak berniat untuk menyebut arogan. Abu Janda berdalih bahwa kata arogan itu keluar karena ada cuitan provokatif dari Tengku Zulkarnain.
"Jadi ketika saya mengatakan arogan itu karena saya merespons twit provokatif Teungku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas. Di situlah keluar kata arogan itu," kata Abu Janda.
Sekadar informasi, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.
Polri telah menerima pelaporan tersebut. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.
Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.
Sebelumnya, Abu Janda sempat twitwar dengan Tengku Zulkarnain, pada Minggu 24 Januari 2021. Perang cuitan di twitter tersebut berujung pelaporan polisi terhadap Abu Janda. Sebab, Abu Janda dalam cuitannya menyebut 'Islam Arogan'. BACA Juga: Menamatkan Kegilaan Abu Janda
Red