Usut Kasus Penembakan Enam Laskar FPI, Komnas HAM Gandeng Tim Ahli dari PT Pindad

Enam anggota laskar FPI yang tewas diterjang peluru polisi. (Foto: Opposite6890)  

sukabumiNews.net, JAKARTA – TIm penyelidik dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dari tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek kepada Puslabfor Bareskrim Polri untuk diuji balistik.

Dalam melakukan uji lab forensik tersebut, Komnas HAM juga melibatkan tim ahli dari PT Pindad.

“Proses uji Labfor ini dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan ahli dari PT Pindad dan masyarakat sipil,” ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dilansir dari Antara, pada Kamis (31/12/2020).

Anam juga menjelaskan bahwa uji balistik, yang digelar mulai pukul 10.00 WIB itu, dilakukan hingga lebih dari 10 jam dengan berbagai tahapan.

Salah satunya, yakni menggunakan alat berbasis komputer untuk membuktikan apakah logam merupakan bagian dari peluru atau tidak.

Selain itu, pengujian dilakukan untuk melihat dan membuktikan identifikasi balistik sidik jari serta serpihan mobil.

Sebelumnya dalam konferensi pers, Komnas HAM telah mengumumkan barang bukti yang mereka temukan di tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penembakan enam laskar FPi di Tol Jakarta-Cikampek.

Di antara barang bukti tersebut terdapat tujuh proyektil, di mana ada satu proyektil yang belum bisa dikonfirmasi berkaitan dengan kasus. Dengan demikian, proyektil yang sudah terkonfirmasi berjumlah enam.

Selain proyektil, Komnas HAM juga menemukan empat selongsong peluru, tiga di antaranya utuh dan satunya hanya sebagian, serta serpihan atau pecahan mobil yang diduga dari mobil yang ditumpangi Laskar FPI.

Desakan dari masyarakat agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku diadili dan diproses hukum, hingga saat ini tak juga surut. Apalagi foto jenazah para korban telah tersebar luas dan banyak terdapat luka yang diduga bekas penyiksaan.


Editor: AM

Copyright © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال