Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu siswa didik yang tidak mampu. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Kementerian Sosial melalui Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan bantuan kepada peserta didik usia 6-21 tahun.
Bantuan ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan yatim piatu.
Kemudian, peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Adapun penyaluran PIP ini dilakukan secara bertahap dan reguler. Nantinya, sejumlah bantuan yang ditetapkan pemerintah sesuai kelas peserta didik akan langsung dikirimkan ke nomor rekening siswa.
Berdasarkan situs https://pip.kemdikbud.go.id/ dari 100 persen besaran bantuan yang sudah disalurkan Kemendikbud kepada siswa, setidaknya 54,49 anggaran sudah dicairkan oleh siswa tingkat SD, 54,62 siswa SMP. Kemudian, 48,97 persen siswa SMA, dan 43,58 persen untuk siswa SMK.
"Pencairan PIP dilakukan secara bertahap ya, sejak Januari lalu sudah berjalan. Uangnya langsung disalurkan ke rekening tiap-tiap siswa. Pemberitahuannya dapat diakses seluruh Kepala Sekolah se-indonesia" kata Koordinator PIP Dikdasmen Kemendikbud Sofiana Nurjanah dilansir CNNIndonesia, belum lama ini.
Sofiana bilang, para siswa hanya perlu mendatangi bank yang penyalur dan melakukan penarikan bantuan berupa uang tersebut. Dana PIP ini dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya personal pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Menilik alurnya, setelah peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP maka Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bakal melakukan proses penyaluran dana kepada masing-masing siswa penerima.
Puslapdik kemudian akan menyeleksi Bank Penyalur melalui prosedur pemilihan penyedia jasa, yang kemudian akan menunjuk Bank Penyalur berdasarkan hasil pemilihan dengan menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Dalam hal ini, Bank yang digunakan adalah BRI untuk SD dan SMP, serta BNI untuk SMA dan SMK.
Selanjutnya, puslapdik dan Bank Penyalur yang ditunjuk melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS), dan terakhir puslapdik bakal membuka Rekening Penyalur atas nama Puslapdik.
Adapun siswa yang bersangkutan dapat memahami tahapan berikut ini untuk mendapatkan atau mencairkan dana bantuan PIP di tengah pandemi virus corona (covid-19).
Pertama, aktivasi rekening dilakukan oleh Kepala Sekolah yang diberikan kuasa oleh siswa penerima PIP sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Kedua, pelaksanaan terjadwal, dalam artian kedatangan Kepala Satuan Pendidikan ke Bank penyalur dibatasi dan dijadwal untuk menghindari penumpukan antrian.
Ketiga, penyerahan dokumen persyaratan dari orang tua atau siswa kepada kepala satuan pendidikan dilakukan secara tidak langsung atau contactless.
Penyerahan dokumen dari/kepada sekolah kepada petugas bank juga dilakukan secara contactless. Sehingga siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke bank penyalur.
Empat Kategori
Sebagai bantuan pendidikan, setidaknya ada empat kategori besaran bantuan yang disesuaikan dengan tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni SD/SDLB/Paket A pada semester genap peserta didik kelas 6 akan mendapat bantuan Rp225 ribu, sedangkan kelas 1-5 akan mendapat Rp450 ribu.
Sementara pada semester gasal siswa didik kelas 1 akan mendapat bantuan sebesar Rp225 ribu, sedangkan kelas 2-6 mendapat bantuan sebesar Rp450 ribu.
Kemudian peserta didik SMPLB/Paket B, dalam masa semester genap peserta didik khusus kelas 9 akan mendapat bantuan sebesar Rp375 ribu. Sedangkan kelas 7-8 akan mendapat bantuan uang sebesar Rp750 ribu.
Kemudian pada semester gasal, siswa didik kelas 7 akan mendapat bantuan sebesar Rp750 ribu, sedangkan kelas 8-9 mendapat bantuan sebesar Rp375 ribu.
Selanjutnya peserta didik SMA/SMALB/Paket C, pada masa semester genap peserta didik khusus kelas 12 akan mendapat bantuan sebesar Rp500 ribu.
Sedangkan kelas 10-11 akan mendapat bantuan uang sebesar Rp1 juta. Kemudian pada semester gasal, siswa didik kelas 10 akan mendapat bantuan sebesar Rp500 ribu, sedangkan kelas 11-12 mendapat bantuan sebesar Rp1 juta.
Kemudian peserta didik SMK, dalam masa semester genap peserta didik khusus kelas 12-13 akan mendapat bantuan sebesar Rp500 ribu. Sedangkan kelas 10-11 akan mendapat bantuan uang sebesar Rp1 juta.
Kemudian pada semester gasal, siswa didik kelas 10 akan mendapat bantuan sebesar Rp500 ribu, sedangkan kelas 11-13 mendapat bantuan sebesar Rp1 juta.
Red*