Perda Kepemudaan Disahkan, Reggy Beri Apresiasi kepada Bupati dan DPRD

Bupati Sukabumi Marwan Hamami (kiri) menerima Penghargaan KNPI Award tahun 2020 dari Ketua KNPI Kabupaten Sukabumi Reggy Afriyansyah. (Foto: Dok. Istimewa)  

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sukabumi, Reggy Afriansyah memberi apresiasi kepada Bupati Sukabumi dan DPRD atas disahkannya Perda Kepemudaan di Kabupaten Sukabumi.

Perda Kepemudaan tersebut disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu (30/12/2020) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi,Yudha Sukmagara.

Rapat Paripurna DPRD dalam masa sidangnya yang ke-24 itu menghasilkan tiga Raperda yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

Ketua KNPI Kabupaten Sukabumi, Reggy Afriansyah, yang juga turut menyaksikan pengesahan Perda tersebut memberikan apresiasi tertinggi kepada Pemerintah Kabupaten, DPRD Kabupaten Sukabumi, dan semua pihak yang terlibat dalam proses advokasi dan penyusunan Perda tersebut.

“Saya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya untuk Bapak Bupati beserta jajaran, Ketua DPRD dan Ketua Pansus beserta jajaran, serta tidak lupa untuk seluruh komponen pemuda di Kabupaten Sukabumi. Berkat kesungguhan semua pihak, akhirnya Perda ini dapat dihadiahkan untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi.” ujar Reggy kepada sukabumiNews, Ahad (3/2/2020).

Reggy juga menyampaikan harapan bahwa sebagai payung hukum Perda ini dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Reggy menambahkan, dengan terbitnya Perda ini, bukan hanya pemuda yang diuntungkan melainkan seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Perda ini hadir sebagai bagian dari upaya besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Hanya saja kali ini pemuda yang menjadi objek pengaturannya.” ucap Reggy.

Reggy juga mengingatkan agar seluruh jajaran birokrasi dapat segera merepons Perda ini dengan segera melaksanakan penyesuaian perencanaan kerja tiap perangkat daerah.

Reggy berharap, Birokrasi responsif terhadap Perda ini. Sebelum adanya Perda ini pun, sambung Reggy, Kabupaten Sukabumi sudah mendapatkan penghargaan sebagai Pemerintah Daerah terbaik dalam penyelenggaraan pelayananan kepemudaan dari KNPI Award yang diselenggarakan oleh KNPI Jabar bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ini merupakan Langkah awal yang baik untuk menunjukkan keseriusan dalam penyelenggaraan kewajiban dalam bidang pelayanan kepemudaan,” papar Reggy.

Di tempat terpisah, pengamat kebijakan publik, Fajar Arif Budiman dari Poldata Indonesia Konsultan juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua KNPI Kabupaten Sukabumi atas disahkannya Perda kepemudaan tersebut.

“Reggy Afriansyah adalah salah satu dari sedikit Ketua DPD KNPI di Indonesia yang menjabat saat masih berusia pemuda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan. Dan hari ini membuktikan kinerjanya dengan berhasil melaksanakan adovikasi kebijakan kepemudaan dan membantu pemerintah dalam penyusunannnya,” ucap Fajar.

Fajar yang pernah didaulat sebagai Peneliti Kepemudaan Paling Dedikatif versi Pemerintah Jawa Barat ini juga menegaskan bahwa keberhasilan Reggy harus disebarluaskan untuk menunjukkan kepada semua pihak di Indonesia bahwa pemuda mampu berbuat sebagaimana mestinya. Anggapan bahwa pemuda belum cukup jam terbang dan kemampuan untuk terlibat dalam proses kebijakan publik telah dipatahkan oleh kinerja Reggy.

“Sukabumi harus berbangga memiliki pemuda seperti Reggy Afriansyah. Dia layak menjadi contoh unutk pemuda lainnya di Indonesia,” pungkasnya.

Di sisi lain, Tokoh Kepemudaan Nasioanl, Aria Himawan, menyambut positif pengesahan perda kepemudaan Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, ketersediaan regulasi adalah langkah awal bagi pemerintah daerah untuk menunjukan keseriusan dalam pelayanan kepemudaan.

“Saya berharap perda ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga peningkatan kapasitas dan pemberdayaan pemuda tidak lagi menjadi retorika belaka,” ungkapnya.

Aria juga menyampaikan bahwa ketersediaan regulasi sebagai payung hukum di daerah semestinya bisa mendorong pemerintah untuk mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di berbagai sektor.

“Tidak ada lagi alasan bahwa kepemudaan menjadi prioritas ke sekian dalam porsi anggaran. Perda ini mewajibkan pemerintah untuk mendanai berbagai kebutuhan kepemudaan hingga ke setiap individu pemuda di tingkat terendah. Kita tunggu saja, apakah pelayanan kepemudaan akan menjadi prioritas atau hanya akan menjadi lip service seperti sebelumnya,” tutup Aria.

Pewarta: Abdullah Mujib

Editor: AM

Copyright © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال