Pengacara Habib Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan. (Foto: tangkapan layar/ Youtube kiblat.net) |
sukabumiNews, JAKARTA – Pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS), Alamsyah Hanafiah menganggap putusan hakim tunggal terkait praperadilan sesat. Sebab, melalui putusan tersebut hakim mengakui bahwa delik umum bisa digabung dengan delik khusus.
“Undang-undang kekarantinaan kesehatan yang merupakan lex spesialis digabung dengan UU 160 KUHP yang merupakan lex generalis. Maka saya berpendapat putusan hakim tunggal ini sesat dan menyesatkan,” katanya usai persidangan, dikutip kiblat.net, Selasa (12/01/2020).
“Jadi undamg-undang khusus dimasukkan dengan Undang-undang umum. Itu dilarang oleh azas sejak zaman dahulu kala,” sambungnya.
Menurut teori hukum selama ini, apabila ada beberapa peraturan perundang-undangan digunakan untuk mempidana seseorang, yang ada delik umum dan delik khusus. Maka yang diambil delik khusus.
“Tapi ini enggak, ini putusan sesat namanya. Kita tidak masalah ditolak, tapi dipertimbangkan dengan sempurna,” tukasnya.
Kemudian penetapan tersangka dengan pasal 216 KUHP tanpa ayat. Menurutnya, dalam pasal tersebut ada tiga ayat, tapi tidak dipertimbangkan.
“Dengan tidak mempertimbangkan penetapan tersangka pasal 216 KUHP tanpa ayat, sedangkan dalam pasal itu ada tiga ayat, tapi tidak diadilinya. Makanya putusan itu jadi sesat,” pungkasnya.
Editor: Red*
Copyright © SUKABUMINEWS 2021