(Gambar: Ilustrasi) |
Oleh: Muhammad Yuga Fadillah/ Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia
Tragedi penembakan di kilometer 50 ruas
jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Indonesia yang menewaskan enam nyawa anggota laskar Front Pembela
Isalam (FPI) masih terus
bergulir. Hingga hari ini, polemik tragedi penembakan enam anggota Laskar FPI masih
belum ada kesimpulan yang pasti alias masih abu-abu.
Selanjutnya peristiwa
penembakan terjadi juga di Gedung Capital Amerika Serikat yaitu pada demo rusuh
yang dilakukan oleh para pendukung Donald Trump atas ketidakpuasannya
menanganggap ada kecurangan yang dilakukan oleh Presiden terpilih Joe Biden.
Dalam peristiwa demo rusuh dan liar ini terlapor memakan empat korban jiwa.
Menyororoti peristiwa
yang terjadi, melalui pendekatan struktural yang mengedepankan isu-isu,
pemeliharaan sistem, masyarakat dan negara, seberapa pentingkah penembakan itu
dilakukan, dan Adakah pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut ?
Di tengah proses penyidikan kasus kerumunan yang menjerat Habib
Rizieq Shihab yang kemudian terjadi tragedi penembakan enam laskar Front
Pembela Islam (FPI) oleh anggota kepolisian sampai pada pencabutan atau
pelarangan dari segala aktivitas dan atribut Front Pembela Islam meletus pada
bulan terakhir di tahun 2020.
Atas peristiwa tersebut silang pendapat antara pihak kepolisian dan Front Pembela Islam, Perbedaan
dimulai dari kronologi peristiwa. Pada Senin, 7 Desember 2020, Kapolda Metro Jaya Inspektur
Jenderal Fadil Imran mengatakan penembakan terjadi Senin dini hari sekitar pukul 00.30
di Tol Cikampek Kilometer 50.
Kasus Penembakan
Enam Anggota FPI
Kejadian berawal saat polisi sedang menyidik kasus kerumunan oleh
Habib Rizieq Syihab. Pihak kepolisian mendapat informasi akan
adanya kerumunan di Polda Metro Jaya pemeriksaan Habib Rizieq Syihab. Polisi
melakukan pemeriksaan dan membuntuti kendaraan anggota FPI. “Ketika anggota
mengikuti kendaraan pengikut HRS, kendaraan petugas dipepet. Lalu diserang
dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam,” ujar Fadil di Polda Metro Jaya,
Jakarta Selatan, saat itu.
Dengan alasan membela diri, anggotanya yang berjumlah 6 orang melepaskan tembakan yang
mengakibatkan 6 dari 10 laskar FPI tewas. Empat orang lainnnya kabur.
Sedangkan menurut versi Dewan Pimpinan Pusat FPI dalam
keterangannya enam laksar FPI yang berada dalam Mobil Chevrolet Spin B 2152 TBN
Green Metalic disebut diculik dan dibantai saat mengawal rombongan Habib Rizieq
Syihab.
Sejumlah mobil tak dikenal sudah membuntuti rombongan HRS sejak keluar dari Perumahan The Nature
Mutiara Sentul, Bogor, Jawa Barat. Mobil-mobil itu bahkan dinyatakan mencoba menyalip rombongan.
Mobil laskar dinyatakan diserang saat mengarah ke pintu Tol Karawang Barat.
Tidak lama berselang, Andi Oktiawan, 33 tahun, Ahmad Sofiyan alias Ambon (26),
Faiz Ahmad Syukur (22), Muhammad Reza (20), Lutfi Hakim (25), Muhammad Suci
Kadavi (21) yang berada di dalam mobil itu putus kontak dengan rombongan HRS
lainnya, hingga akhirnya diketahui tewas ditembak oleh polisi.
Poin penting lainnya adalah perbedaan klaim mengenai kepemilikan
senjata api dan luka tembak Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengatakan ada 18 lubang
peluru di tubuh enam anggota Laskar FPI. Informasi ini didapat dari laporan forensik
saat mengautopsi jenazah di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian,
pada Jumat, 18 Desember 2020 mengatakan, "Secara umum ada delapan belas
luka tembak, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh seluruh jenazah,
namun Majalah Tempo edisi 19 Desember 2020 melihat foto-foto jenazah para
laskar FPI itu.
Terdapat jenazah dengan dua, tiga, atau empat lubang, dengan noda
hitam di sekelilingnya. Total ada 19 lubang bekas
timah panas di tubuh mereka, yang sebagian besar terdapat di dada kiri.
Hal lainnya dalam bukti kuat adalah pada CCTV dikilometer tersebut,
pada awalnya Pihak PT Jasa Marga Mengatakan ada gangguan backbone atau fiber
optic namun pada akhirnya setelah dipanggil Komnas HAM, pengakuan dari bersangkutan
mengatakan CCTV berfungsi namun ada gangguan dalam pengiriman.
Komnas HAM juga menginvestigasi penembakan ini. Sejumlah pihak,
baik dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran beserta jajarannya,
keluarga laskar FPI, dan Jasa Marga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dalam kesimpulan akhir dari Komnas HAM pada tanggal 08 Januari 2021
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyatakan adanya peristiwa pembuntutan
terhadap Habib Rizieq Shihab oleh Kepolisian dalam konteksnya penyelidikan
kasus pelanggaran protokol kesehatan. Tapi ada juga peristiwa pengintaian yang dilakukan oleh pihak
diluar petugas kepolisian.
Kemudian Komnas HAM juga menyatakan dari 6 laskar dua diantaranya meninggal dalam
peristiwa yang diawali saling serempet, hingga terjadi kontak tembak. Sedangkan 4 lainnya
meninggal di tangan petugas kepolisian dengan alasan melakukan perlawanan saat menuju
Polda Metro. Kemudian menyatakan peristiwa
meninggalnya 4 orang laskar tersebut termasuk dalam pelanggaran HAM.
Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa
ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban
jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.
Dan merekomendasikan kasus ini ke penegak hukum
dengan mekanisme pengadilan pidana.
BACA Juga: Keluarga Laskar FPI yang Ditembak Mati Gugat Bareskrim
Peristiwa
Penembakan di Gedung Capital Amerika Serikat
Selanjutnya peristiwa penembakan terjadi juga di Gedung Capital
Amerika Serikat yaitu pada demo rusuh yang dilakukan oleh para pendukung Donald
Trump atas ketidakpuasannya menanganggap ada kecurangan yang dilakukan oleh
Presiden terpilih Joe Biden. Dalam peristiwa demo rusuh dan liar ini terlapor memakan
empat korban jiwa yaitu; seorang wanita kulit putih dikabarkan tewas setelah
tertembak di bagian dada di halaman depan gedung, dan tiga pria lainnya sebagaimana
dilaporkan CNN Internasional, Rabu (7/1/2021) waktu setempat.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kepolisian setempat. Namun rinsian
belum dapat diberikan karena masih dalam investigasi.
Wanita tersebut dikabarkan tertembak di bahu.
Wanita itu ditembak ketika massa mencoba menerobos pintu yang
dibarikade di Capitol di mana polisi bersenjata di sisi lain Ia dibawa ke rumah
sakit dalam keadaan kritis dan kemudian meninggal. Hal ini memaksa parlemen
menghentikan sementara (reses) rapat pengesahan. Capitol di kunci (lockdown) dan pasukan semi militer
AS, Garda Nasional, diterjunkan mengamankan situasi.
Sebelumnya, demo massa Trump untuk menjegal pengesahan Biden
berlangsung sejak Rabu pagi. Trump sendiri bahkan datang dan sempat berkampanye
mengundang massanya untuk hadir beberapa hari sebelum agenda tersebut digelar.
ia bahkan berjanji kepada para pendukungnya bahwa hari H demo akan menjadi hari
yang “liar” bagi ibu kota negara.
Ia menuding Biden melakukan kecurangan
Pilpres. Hemat penulis Trump melakukan hal yang diluar tindakannya sebagai
presiden atau petahana dimana ia memanfaatkan situasi dan menggiring opini yang
tentu akan menimbulkan situasi menjadi lebih panas dipublik yang pada akhirnya
memakan korban luka bahkan korban jiwa. Dan pada akhirnya kongres tetap akan tetap berjalan untuk pengesahan
presiden terpilih.
Melihat kedua peristiwa diatas antara penembakan enam laskar Front
Pembela Islam dan penembakan satu pendukung Donald Trump pada demo digedung Capital
ini telah terlihat fakta dan realita bahwa hak hidup dari setiap orang ternilai lemah
dan bisa dianggap murah.
Padahal Hak Asasi Manusia ini adalah hal yang mendasar bersifat
fundamental kemudian mutlak diperlukan agar manusia berkembang sesuai dengan bakat,
cita-cita, serta martabatnya dan hak ini juga dianggap universal, artinya dimiliki
semua manusia tanpa perbedaan berdasarkan bangsa, ras, agama, atau jender, bahkan dalam
deklarasi universal dijabarkan dua perjanjian internasional yaitu konvenan
internasional hak sipil dan politik dan konvenan internasional Hak ekonomi, sosial dan budaya (1966).
Menurut Jhon locke manusia sejak dilahirkan telah memiliki
kebebasan dan hak-hak asasi dan negara harus menghargai dan menjunjung tinggi hak-hak
individual, kepentingan negara atas dasar Alasan apapun, terkecuali atas persetujuan pemiliknya.
Menurutnya hak-hak itu tidak bisa dirampas dan harus dihormati karena ini bagian dari
martabat manusia. Hak yang dimaksud Locke diantara lain adalah hak hidup, hak memiliki
kekayaan, hak bebas beragama dan berkeyakinan serta “berontak” terhadap kekuasaan negara yang
tiranik.
Kemudian locke mengatakan Minimalisasi peran kekuasaan negara
penting, dalam perspektifnya karena tanpa minimalisasi
itu kecenderungan kekuasaan negara untuk bersifat totaliter sulit dihindari. Sehingga ruang
gerak individu untuk mengekspresikan kebebasannya menjadi sangat terbatas dan hal ini
berarti telah terjadi penyimpangan terhadap prinsip dasar dibentuknya negara.
Tujuan dasar dibentuknya negara adalah untuk melindungi dan menjaga kebebasan sipil. Demi kebebasan sipil
itu, cara apapun boleh dilakukan oleh negara, bahkan diperkenankan menggunakan
kekerasan sejauh demi tujuan itu dan bukan tujuan lain seperti kejayaan bangsa,
kebajikan bersama dan lainnya.
Selanjutnya untuk terjaminnya kehidupan civil society berbicara
mengenai peran strategis konstitusi dalam membatasi
kekuasaan negara dan hak-hak asasi warga negara. Aturan-aturan konstitusi itu tidak boleh
dilanggar oleh penguasa negara. Dana apabila dilanggar maka berarti hancurnya legitimasi penguasa negara itu dan
berpotensi lahirnya kepemimpinan yang otoriter.
Atas terjadinya peristiwa penembakan diatas yang menghilangkan
nyawa belum sampai pada kekerasan yang belum terhitungkan. Berpijak pada pendapat
diatas maka peristiwa baik penembakan di KM 50 atau di Gedung Capital Amerika
serikat adalah termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, seperti yang disimpulkan
komnas HAM Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada
upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa
mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keenam anggota Laskar FPI ini
adalah pelanggaran berat sama halnya dengan penembakan yang terjadi di Gedung Capital Amerika
Serikat yang menewaskan empat orang pendemo akibat situasi darurat medis selama kerusuhan.
Dan demikian hal ini tentu harus dipertanggungjawabkan melalui pengadilan dan sesuai dengan
konstitusi yang ada serta dilaksanakan penuh dengan objektif, transparan. terlepas unsur
politik apapun didalamnya yang artinya penegakan hukum harus berjalan dengan optimal guna
terpenuhinya hak-hak asasi Manusia dan agar tidak terciptanya negara yang otoritarian
dan anti demokrasi.
Lalu bagaimana kemudian yang harus dilakukan atau cara menyikapi
hal ini dari pemerintah atau bahkan Presiden, hanya
satu hal saja yaitu sebuah kesadaran yang aktif. Artinya harus sadar dengan posisinya,
tanggungjawabnya, sadar akan hukum yang berjalan, sadar terhadap isi pesan Pancasila, sadar
bahwa kebijakannya harus berpihak kepada masyarakat dan sadar tentang apa yang terjadi selama
dikepemimpinannya.
BACA Juga: Didesak Diseret ke Pengadilan HAM, Polisi Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Atas Perintah Atasan
Referensi penulis:
- Arifin, Firdaus. 2019. Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Thafa Media. [Hal. 5 dan 128]
- Budiardjo, Miriam. 2010. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. [Hal. 212]
- Chilcote, Ronald H. 2003. Teori Perbandingan Politik. Terjemahan
Haris Munandar dan Dudy Priatna. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. [Hal. 28]
- Suhelmi, Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat. Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama. [Hal. 199]
- Tempo.co. 2020. Serba-Serbi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI. (https://metro.tempo.co/read/1417943/kaleidoskop-2020-serba-serbi-kasus-penembakan-6-laskar-fpi?page_num=1).
Diakses pada 09 Januari 2021.
- DetikNews. 2021. Kesimpulan Lengkap dan Rekomendasi Komnas HAM soal PenembakanLaskar FPI. (https://news.detik.com/berita/d-5326226/kesimpulan-lengkap-danrekomendasi-komnas-ham-soal-penembakan-laskar-fpi). Diakses pada 09 Januari 2021.
- CNN Indonesia. 2021. (https://m.cnnindonesia.com/internasional/20210107122347-134-590633/kronologi-massa-trump-gerebek-capitol-hill-hingga-4-tewas). Diakses pada 10 Januari 2021.