Penembakan di Km 50 tol Jakarta-Cikampek dan Capitol Hill Amerika Serikat

(Gambar: Ilustrasi) 

Oleh: Muhammad Yuga Fadillah/ Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia

Tragedi penembakan di kilometer 50 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Indonesia yang menewaskan enam nyawa anggota laskar Front Pembela Isalam (FPI) masih terus bergulir. Hingga hari ini, polemik tragedi penembakan enam anggota Laskar FPI masih belum ada kesimpulan yang pasti alias masih abu-abu.

Selanjutnya peristiwa penembakan terjadi juga di Gedung Capital Amerika Serikat yaitu pada demo rusuh yang dilakukan oleh para pendukung Donald Trump atas ketidakpuasannya menanganggap ada kecurangan yang dilakukan oleh Presiden terpilih Joe Biden. Dalam peristiwa demo rusuh dan liar ini terlapor memakan empat korban jiwa.

Menyororoti peristiwa yang terjadi, melalui pendekatan struktural yang mengedepankan isu-isu, pemeliharaan sistem, masyarakat dan negara, seberapa pentingkah penembakan itu dilakukan, dan Adakah pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut ?

Di tengah proses penyidikan kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq Shihab yang kemudian terjadi tragedi penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh anggota kepolisian sampai pada pencabutan atau pelarangan dari segala aktivitas dan atribut Front Pembela Islam meletus pada bulan terakhir di tahun 2020.

Atas peristiwa tersebut silang pendapat antara pihak kepolisian dan Front Pembela Islam, Perbedaan dimulai dari kronologi peristiwa. Pada Senin, 7 Desember 2020, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan penembakan terjadi Senin dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Cikampek Kilometer 50.

Kasus Penembakan Enam Anggota FPI

Kejadian berawal saat polisi sedang menyidik kasus kerumunan oleh Habib Rizieq Syihab. Pihak kepolisian mendapat informasi akan adanya kerumunan di Polda Metro Jaya pemeriksaan Habib Rizieq Syihab. Polisi melakukan pemeriksaan dan membuntuti kendaraan anggota FPI. “Ketika anggota mengikuti kendaraan pengikut HRS, kendaraan petugas dipepet. Lalu diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam,” ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, saat itu.

Dengan alasan membela diri, anggotanya yang berjumlah 6 orang melepaskan tembakan yang mengakibatkan 6 dari 10 laskar FPI tewas. Empat orang lainnnya kabur.

Sedangkan menurut versi Dewan Pimpinan Pusat FPI dalam keterangannya enam laksar FPI yang berada dalam Mobil Chevrolet Spin B 2152 TBN Green Metalic disebut diculik dan dibantai saat mengawal rombongan Habib Rizieq Syihab.

Sejumlah mobil tak dikenal sudah membuntuti rombongan HRS sejak keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul, Bogor, Jawa Barat. Mobil-mobil itu bahkan dinyatakan mencoba menyalip rombongan.

Mobil laskar dinyatakan diserang saat mengarah ke pintu Tol Karawang Barat. Tidak lama berselang, Andi Oktiawan, 33 tahun, Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), Muhammad Reza (20), Lutfi Hakim (25), Muhammad Suci Kadavi (21) yang berada di dalam mobil itu putus kontak dengan rombongan HRS lainnya, hingga akhirnya diketahui tewas ditembak oleh polisi.

Poin penting lainnya adalah perbedaan klaim mengenai kepemilikan senjata api dan luka tembak Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengatakan ada 18 lubang peluru di tubuh enam anggota Laskar FPI. Informasi ini didapat dari laporan forensik saat mengautopsi jenazah di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian, pada Jumat, 18 Desember 2020 mengatakan, "Secara umum ada delapan belas luka tembak, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh seluruh jenazah, namun Majalah Tempo edisi 19 Desember 2020 melihat foto-foto jenazah para laskar FPI itu.

Terdapat jenazah dengan dua, tiga, atau empat lubang, dengan noda hitam di sekelilingnya. Total ada 19 lubang bekas timah panas di tubuh mereka, yang sebagian besar terdapat di dada kiri.

Hal lainnya dalam bukti kuat adalah pada CCTV dikilometer tersebut, pada awalnya Pihak PT Jasa Marga Mengatakan ada gangguan backbone atau fiber optic namun pada akhirnya setelah dipanggil Komnas HAM, pengakuan dari bersangkutan mengatakan CCTV berfungsi namun ada gangguan dalam pengiriman.

Komnas HAM juga menginvestigasi penembakan ini. Sejumlah pihak, baik dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran beserta jajarannya, keluarga laskar FPI, dan Jasa Marga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dalam kesimpulan akhir dari Komnas HAM pada tanggal 08 Januari 2021 Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyatakan adanya peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab oleh Kepolisian dalam konteksnya penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Tapi ada juga peristiwa pengintaian yang dilakukan oleh pihak diluar petugas kepolisian.

Kemudian Komnas HAM juga menyatakan dari 6 laskar dua diantaranya meninggal dalam peristiwa yang diawali saling serempet, hingga terjadi kontak tembak. Sedangkan 4 lainnya meninggal di tangan petugas kepolisian dengan alasan melakukan perlawanan saat menuju Polda Metro. Kemudian menyatakan peristiwa meninggalnya 4 orang laskar tersebut termasuk dalam pelanggaran HAM.

Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI. Dan merekomendasikan kasus ini ke penegak hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

BACA Juga: Keluarga Laskar FPI yang Ditembak Mati Gugat Bareskrim

Peristiwa Penembakan di Gedung Capital Amerika Serikat

Selanjutnya peristiwa penembakan terjadi juga di Gedung Capital Amerika Serikat yaitu pada demo rusuh yang dilakukan oleh para pendukung Donald Trump atas ketidakpuasannya menanganggap ada kecurangan yang dilakukan oleh Presiden terpilih Joe Biden. Dalam peristiwa demo rusuh dan liar ini terlapor memakan empat korban jiwa yaitu; seorang wanita kulit putih dikabarkan tewas setelah tertembak di bagian dada di halaman depan gedung, dan tiga pria lainnya sebagaimana dilaporkan CNN Internasional, Rabu (7/1/2021) waktu setempat.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Kepolisian setempat. Namun rinsian belum dapat diberikan karena masih dalam investigasi. Wanita tersebut dikabarkan tertembak di bahu.

Wanita itu ditembak ketika massa mencoba menerobos pintu yang dibarikade di Capitol di mana polisi bersenjata di sisi lain Ia dibawa ke rumah sakit dalam keadaan kritis dan kemudian meninggal. Hal ini memaksa parlemen menghentikan sementara (reses) rapat pengesahan. Capitol di kunci (lockdown) dan pasukan semi militer AS, Garda Nasional, diterjunkan mengamankan situasi.

Sebelumnya, demo massa Trump untuk menjegal pengesahan Biden berlangsung sejak Rabu pagi. Trump sendiri bahkan datang dan sempat berkampanye mengundang massanya untuk hadir beberapa hari sebelum agenda tersebut digelar. ia bahkan berjanji kepada para pendukungnya bahwa hari H demo akan menjadi hari yang “liar” bagi ibu kota negara.

Ia menuding Biden melakukan kecurangan Pilpres. Hemat penulis Trump melakukan hal yang diluar tindakannya sebagai presiden atau petahana dimana ia memanfaatkan situasi dan menggiring opini yang tentu akan menimbulkan situasi menjadi lebih panas dipublik yang pada akhirnya memakan korban luka bahkan korban jiwa. Dan pada akhirnya kongres tetap akan tetap berjalan untuk pengesahan presiden terpilih.

Melihat kedua peristiwa diatas antara penembakan enam laskar Front Pembela Islam dan penembakan satu pendukung Donald Trump pada demo digedung Capital ini telah terlihat fakta dan realita bahwa hak hidup dari setiap orang ternilai lemah dan bisa dianggap murah.

Padahal Hak Asasi Manusia ini adalah hal yang mendasar bersifat fundamental kemudian mutlak diperlukan agar manusia berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita, serta martabatnya dan hak ini juga dianggap universal, artinya dimiliki semua manusia tanpa perbedaan berdasarkan bangsa, ras, agama, atau jender, bahkan dalam deklarasi universal dijabarkan dua perjanjian internasional yaitu konvenan internasional hak sipil dan politik dan konvenan internasional Hak ekonomi, sosial dan budaya (1966).

Menurut Jhon locke manusia sejak dilahirkan telah memiliki kebebasan dan hak-hak asasi dan negara harus menghargai dan menjunjung tinggi hak-hak individual, kepentingan negara atas dasar Alasan apapun, terkecuali atas persetujuan pemiliknya. Menurutnya hak-hak itu tidak bisa dirampas dan harus dihormati karena ini bagian dari martabat manusia. Hak yang dimaksud Locke diantara lain adalah hak hidup, hak memiliki kekayaan, hak bebas beragama dan berkeyakinan serta “berontak” terhadap kekuasaan negara yang tiranik.

Kemudian locke mengatakan Minimalisasi peran kekuasaan negara penting, dalam perspektifnya karena tanpa minimalisasi itu kecenderungan kekuasaan negara untuk bersifat totaliter sulit dihindari. Sehingga ruang gerak individu untuk mengekspresikan kebebasannya menjadi sangat terbatas dan hal ini berarti telah terjadi penyimpangan terhadap prinsip dasar dibentuknya negara.

Tujuan dasar dibentuknya negara adalah untuk melindungi dan menjaga kebebasan sipil. Demi kebebasan sipil itu, cara apapun boleh dilakukan oleh negara, bahkan diperkenankan menggunakan kekerasan sejauh demi tujuan itu dan bukan tujuan lain seperti kejayaan bangsa, kebajikan bersama dan lainnya.

Selanjutnya untuk terjaminnya kehidupan civil society berbicara mengenai peran strategis konstitusi dalam membatasi kekuasaan negara dan hak-hak asasi warga negara. Aturan-aturan konstitusi itu tidak boleh dilanggar oleh penguasa negara. Dana apabila dilanggar maka berarti hancurnya legitimasi penguasa negara itu dan berpotensi lahirnya kepemimpinan yang otoriter.

Atas terjadinya peristiwa penembakan diatas yang menghilangkan nyawa belum sampai pada kekerasan yang belum terhitungkan. Berpijak pada pendapat diatas maka peristiwa baik penembakan di KM 50 atau di Gedung Capital Amerika serikat adalah termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, seperti yang disimpulkan komnas HAM Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keenam anggota Laskar FPI ini adalah pelanggaran berat sama halnya dengan penembakan yang terjadi di Gedung Capital Amerika Serikat yang menewaskan empat orang pendemo akibat situasi darurat medis selama kerusuhan.

Dan demikian hal ini tentu harus dipertanggungjawabkan melalui pengadilan dan sesuai dengan konstitusi yang ada serta dilaksanakan penuh dengan objektif, transparan. terlepas unsur politik apapun didalamnya yang artinya penegakan hukum harus berjalan dengan optimal guna terpenuhinya hak-hak asasi Manusia dan agar tidak terciptanya negara yang otoritarian dan anti demokrasi.

Lalu bagaimana kemudian yang harus dilakukan atau cara menyikapi hal ini dari pemerintah atau bahkan Presiden, hanya satu hal saja yaitu sebuah kesadaran yang aktif. Artinya harus sadar dengan posisinya, tanggungjawabnya, sadar akan hukum yang berjalan, sadar terhadap isi pesan Pancasila, sadar bahwa kebijakannya harus berpihak kepada masyarakat dan sadar tentang apa yang terjadi selama dikepemimpinannya.

BACA Juga: Didesak Diseret ke Pengadilan HAM, Polisi Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Atas Perintah Atasan

Referensi penulis:

  • Arifin, Firdaus. 2019. Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Thafa Media. [Hal. 5 dan 128]
  • Budiardjo, Miriam. 2010. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. [Hal. 212]
  • Chilcote, Ronald H. 2003. Teori Perbandingan Politik. Terjemahan Haris Munandar dan Dudy Priatna. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. [Hal. 28]
  • Suhelmi, Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. [Hal. 199]
  • Tempo.co. 2020. Serba-Serbi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI. (https://metro.tempo.co/read/1417943/kaleidoskop-2020-serba-serbi-kasus-penembakan-6-laskar-fpi?page_num=1). Diakses pada 09 Januari 2021.
  • DetikNews. 2021. Kesimpulan Lengkap dan Rekomendasi Komnas HAM soal PenembakanLaskar FPI. (https://news.detik.com/berita/d-5326226/kesimpulan-lengkap-danrekomendasi-komnas-ham-soal-penembakan-laskar-fpi). Diakses pada 09 Januari 2021.
  • CNN Indonesia. 2021. (https://m.cnnindonesia.com/internasional/20210107122347-134-590633/kronologi-massa-trump-gerebek-capitol-hill-hingga-4-tewas). Diakses pada 10 Januari 2021.

Editor: Red*

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال