Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan
keterangan pers di Kantor Presiden pada Senin (11/1/2021). (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
Kasus COVID-19 di lima provinsi masih meningkat
sukabumiNews, JAKARTA – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
"Berdasarkan evaluasi tersebut, tadi Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari 26 Januari sampai 8 Februari," kata Airlangga dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
1. Masih ada 29 kabupaten kota yang masuk zona merah
Kebijakan PPKM sudah diberlakukan di tujuh provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali, serta diberlakukan di 73 kabupaten atau kota.
Airlangga menyampaikan, selama PPKM dilakukan, masih terdapat 29 kabupaten kota dengan risiko tinggi penularan COVID-19 atau masuk zona merah.
"(Terdapat) 41 kabupaten kota risiko sedang dan tiga kabupaten kota risiko rendah," ucap dia.
2. Lima provinsi masih mengalami peningkatan kasus COVID-19
Selain itu, lanjut Airlangga, dari tujuh provinsi tersebut masih ada peningkatan di lima provinsi. Sementara, hanya dua provinsi yang mengalami penurunan, yaitu Banten dan Yogyakarta.
"Berdasarkan parameter-parameter tersebut, yaitu kasus mingguan ada 52 kabupaten kota masih mengalami kenaikan, dan 21 menurun. Kasus aktif 46 kabupaten kota masih ada penanjakan, dan 24 menurun dan tiga tetap," lanjut dia.
Sementara, tingkat kematian di 44 kabupaten atau kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten kota menurun. Sedangkan, tingkat kesembuhan, sebanyak 33 kabupaten kota mengalami penurunan dan 34 kabupaten kota meningkat, serta 6 kabupaten kota tetap.
3. Kepala daerah diminta evaluasi
Airlangga juga menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan segera mengeluarkan Instruksi Mendagri, terkait perpanjangan PPKM. Ia mengimbau kepala daerah tetap melakukan evaluasi.
"Diharapkan masing-masing gubernur mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional. Ini jadi parameter yang diminta dievaluasi," kata dia.
Red/ IDN Times