Maklumat Kapolri melarang berita FPI bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945. (Foto: Instagram tag #muslimindonesiacerdas) |
Insan Media menolak maklumat Kapolri terkait pelarangan berita FPI, salah satunya karena maklumat tersebut bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.
sukabumiNews.net, JAKARTA – Organisasi profesi wartawan dan media menolak maklumat Kapolri terkait larangan mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial.
Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.
Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."
“Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi,” ungkap pimpinan sejumlah organisasi profesi wartawan dan media dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/01/2021).
Pimpinan organisasi yang menolak Maklumat Kapolri Pasal 2d itu di antaranya Abdul Manan (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia), Atal S. Depari (Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat), Hendriana Yadi (Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia/IJTI), Hendra Eka (Sekjen Pewarta Foto Indonesia/PFI), Kemal E. Gani (Ketua Forum Pemimpin Redaksi/Forum Pemred), dan Wenseslaus Manggut (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI).
Selain bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945, para pimpinan organisasi profesi wartawan dan media juga menilai Maklumat Kapolri tersebut mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
BACA Juga: Dinilai Ancam Tugas Jurnalis, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021
#muslimindonesiacerdas
#informasiedukasiummat
Editor: Red