Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. (Foto: Istimewa) |
sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dipastikan sudah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski belum berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait prosedur pemberlakuannya.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, usai menerima Vaksin Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Selasa (26/01/21).
Fahmi menuturkan, mengenai pemberlakuan PPKM di Kota Sukabumi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Barat tentang pelaksanaan PPKM di 27 Kota dan Kabupaten.
"Sesuai surat edaran terbaru ada 27 Kota dan Kabupaten yang akan melaksanakan PPKM salahsatunya Kota Sukabumi," ujar Fahmi.
Fahmi mengatakan, PPKM di Kota Sukabumi rencananya akan dilaksanakan sampai tanggal 28 februari 2021 mendatang.
"Dari keputusan terbaru tadi malam dari pak Gubernur akan dilaksanakan perhari ini tanggal 28 februari mendatang," sambungnya.
Ia menambahkan, untuk prosedurnya yaitu seperti pembatasan jam operasional perdagangan hingga pemeriksaan di perbatasan Kota Sukabumi.
"Hari ini Pemkot Sukabumi berencana melaksanakan rapat bersama unsur Forkopimda Kota Sukabumi. Kita akan rapatkan, kita akan menyesuaikan dan akan melaksanakan rapat dengan Muspida keputusanya seperti apa," pungkas Fahmi.
Pewarta: Azis Ramdhani
Editor: AM