Terdakwa, mantan PNS yang hanya dikenal sebagai Akhan
(kanan), dijatuhi hukuman 43 tahun 6 bulan penjara karena menghina kerajaan
Thailand. (Foto: Istimewa – AP)
sukabumiNews, BANGKOK – Pengadilan
Kriminal Bangkok Thailand telah menghukum seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hukuman 43 tahun 6 bulan penjara karena menghina atau mencemarkan nama
baik Monarki atau Kepala Negara Thailand.
Hakim membuat keputusan itu setelah terdakwa dinyatakan bersalah atas 29 dakwaan yang melanggar hukum Lese Majeste Negara tersebut.
Terdakwa diduga mengunggah klip audio di Facebook dan YouTube dengan komentar yang dianggap kritis terhadap Monarki.
Hukuman itu mendapat kecaman dan kritik luas menyusul protes terhadap sistem Monarki yang sedang berlangsung.
Hukum Lese Majeste di Thailand Pasal 112 mengatur hukuman penjara mulai dari tiga hingga 15 tahun untuk setiap hitungan.
Undang-undang tersebut memicu kontroversi karena diduga menjatuhkan hukuman berat pada hal-hal kecil seperti tindakan mengekspresikan tanda 'Suka' (Like) di halaman Facebook.
Selama 15 tahun terakhir, kelompok pemrotes mengklaim bahwa undang-undang tersebut sering digunakan sebagai senjata politik dan pribadi.
Tindakan tegas dengan penegakan hukum Lese Mejeste tersebut telah aktif sejak November lalu, menyusul penangkapan 50 orang yang melakukan pelanggaran penghinaan terhadap Monarki kerajaan Thailand.
Setelah Raja Maha Vajiralongkorn mengambil alih Monarki pada tahun 2016 usai kematian ayahnya, dia mengatakan kepada pemerintah untuk tidak lagi menerapkan hukum Lese Majeste.
Namun, menyusul protes terhadap Monarki yang memuncak tahun lalu, Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha memperingatkan untuk menegakkan kembali hukum tersebut.
Pewarta:
Astro AWANI
Editor:
AM